Kabar Bima

Soal Rekomendasi Kerja Pansus Amahami, Begini Kata Ketua Sementara DPRD

199
×

Soal Rekomendasi Kerja Pansus Amahami, Begini Kata Ketua Sementara DPRD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pansus Amahami pekan kemarin telah menyelesaikan kerja mereka, dan memberikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kota Bima. Lantas bagimana sikap pimpinan dewan yang baru terhadap sejumlah catatan tersebut. (Baca. Hasil Kerja Pansus Amahami Tuntas, Ini Kesimpulannya)

Soal Rekomendasi Kerja Pansus Amahami, Begini Kata Ketua Sementara DPRD - Kabar Harian Bima
Ketua Sementara DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

Ketua Sementara DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menjelaskan, paripurna tentang keputusan Pansus Amahami tidak diikuti olehnya, dan sampai hari ini ia belum menerima dokumen atau laporan hasil kerja pansus tersebut.

Soal Rekomendasi Kerja Pansus Amahami, Begini Kata Ketua Sementara DPRD - Kabar Harian Bima

“Namun secara garis besar kami juga sudah membaca melalui media. Jadi kami melihat ini merupakan warisan dari anggota DPRD yang lama. Saya sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Bima, tentunya akan melakukan kajian dan mempelajari dulu catatan Pansus Amahami, sebelum pimpinan dewan mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya, Rabu (25/9) di ruang kerjanya.

Kata Pawang – sapaan akrabnya – rekomendasi dari pimpinan dewan itu akan dikeluarkan setelah ditetapkannya pimpinan dewan definitif. Karena sesuai dengan kewenangan yang diberikan, tugas pimpinan sementara itu ada empat hal. Pertama memimpin rapat di DPRD, yang kedua memfasilitasi pembentukan tata tertib DPRD, ketiga memfasilitasi pembentukan fraksi dan keempat memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD definitif.

“Jadi belum bisa dikeluarkan sebelum pimpinan dewan didefinitif,” katanya.

Menurut duta Partai Golkar itu, kinerja Pansus Amahami juga harus dilihat dari sisi yang berbeda. Kendati pansus sudah mengeluarkan catatan hasil kinerja mereka, tetapi apa yang dilihat dan didata sebagai bukti-bukti otentik soal kawasan sengketa itu, harus benar – benar dipegang oleh pansus.

“Iya dong, bukti – bukti itu harus ada,” terangnya.

Ditanya catatan pansus yang juga menginginkan agar soal kawasan itu diserahkan ke ranah hukum? Pawang menjawab, itu sah – sah saja. Namun pihaknya tetap akan harus mempelajari terlebih dahulu.

“Secara utuh kita pelajari, baru rekomendasi dikeluarkan,” tambahnya.

*Kahaba-01