Kabar Bima

Polres Bima Kota Musnahkan 24 Gram Sabu-Sabu

245
×

Polres Bima Kota Musnahkan 24 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di Kelurahan Tanjung, Jumat pagi (27/9) sekitar pukul 09.30 wita.

Polres Bima Kota Musnahkan 24 Gram Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima
Sabu-sabu saat dimusnahkan. Foto: Bin

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicelupkan ke dalam ember. Setelah musnah, air yang di dalam ember dibuang ke kamar mandi.

Polres Bima Kota Musnahkan 24 Gram Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima

Kegiatan pemusnahan barang bukti itupun dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Bima, perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, BPOM, BNNK Bima serta para perwira Polisi Polres Bima Kota.

Kapolres menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan 4 orang tersangka pada tanggal 2 September lalu. Mereka adalah FB (21), IP (29) dan NI (19) warga Kelurahan Tanjung, sedangkan ER (15) sudah dilimpahkan ke balai PPA karena masih di bawah umur.

Pasal yang mereka langgar sebutnya, 114 Junto 112ayat 2 Junto 127 ayat 1 junto 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik FB selaku pengedar dan 3 orang lainnya berperan sebagai kurir.

“Sekarang para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga meminta agar masyarakat membangun komitmen untuk menolak dan tidak menggunakan segala jenis narkoba. Karena sekali mencoba narkoba, akan berbahaya untuk masa depan.

“Kami juga sudah berkomitmen untuk memberantas segala jenis narkoba,” tegasnya.

*Kahaba-05