Kabar Bima

Bergaya Seperti Bos, Yandi Dikritik Para Legislator

371
×

Bergaya Seperti Bos, Yandi Dikritik Para Legislator

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat paripurna perdana dengan agenda Pengumuman Fraksi-Fraksi Dewan, Rabu (2/10). Pada saat paripurna berlangsung, ada hal menarik yang terlihat ketika Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Feriyandi diserang kritik dan saran dari sejumlah legislatif.

Bergaya Seperti Bos, Yandi Dikritik Para Legislator - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Mukhlis dan Rafidin. Foto: Hardi

Sorotan itu datang dari  anggota legislatif seperti Boiman, Rafidin, Edi Mukhlis, Ilham Yusuf dan sederet legislator lain. Yang menjadi sorotan yakni cara kepemimpinan ketua sementara yang menyertakan sekelompok pengawal pribadi untuk mengawal dirinya saat bertugas.

Bergaya Seperti Bos, Yandi Dikritik Para Legislator - Kabar Harian Bima

Seperti halnya anggota DPRD dari PAN Rafidin yang memberikan interupsi terkait attitude yang dinampakan Yandi, di awal kepemimpinannya pada lembaga representasi rakyat tersebut.

“Tidak etis saja seorang ketua menyertakan pengawal pribadi di lembaga ini yang memiliki sistem protokoler sendiri. Jika merasa perlu dikawal, bisa gunakan Pol PP sebagai instrumen negara yang jelas keberadaannya. Tidak perlu membawa serta pengawal yang di luar sistem,” tegas Rafidin.

Apa yang disampaikan Rafidin, sama pula yang disampaikan oleh legislator lainnya yang meminta ketua sementara tidak lagi melakukan hal yang sama dikemudian hari, yang cenderung memperlihatkan attitude yang tidak baik di lembaga dewan.

Legislatif lain yang memberi sorotan yakni Edi Mukhlis, menyorot tajam etika dan cara ketua sementara yang terkesan sebagai bos di lembaga dewan. Itu terlihat saat ketua sementara menjelaskan alasan wakil ketua sementara telat hadir dalam rapat paripurna, karena telah diperintahkan mengikuti rakor pada kegiatan BNNK.

Dewan dari partai Nasdem ini mengatakan, kata memerintahkan itulah yang disanggah keras dan digarisbawahinya. Sebab, tidak ada dalam aturan dan tata tertib seorang ketua memerintahkan siapapun dalam mekanisme lembaga dewan secara administrasi. Semuanya bersifat kolektif kolegial, bukan lagi atasan dan bawahan.

“Jangan ada bahasa perintah dari ketua untuk unsur pimpinan dan lainnya di lembaga dewan. Anda harus banyak belajar soal aturan dan regulasi disini,” sorotnya sembari meminta Ketua membaca ulang PP Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 23 ayat 1 dan 2, tentang kepemimpinan dalam lembaga adalah kolektif kolegial.

*Kahaba-07