Kabar Bima

Legislatif Dapil III Sepakat Usir Distributor Pupuk Nakal 

227
×

Legislatif Dapil III Sepakat Usir Distributor Pupuk Nakal 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pembahasan tentang pupuk tak pernah henti. Masalahnya di Kabupaten Bima tidak berujung dan selalu menyelimuti duka bagi para petani.

Legislatif Dapil III Sepakat Usir Distributor Pupuk Nakal  - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima yang sepakat mengusir pengecer pukul yang nakal. Foto: Hardi

Kendati Komisi II DPRD Kabupaten Bima periode sebelumnya telah memanggil seluruh distributor pupuk, dan telah menyepakati bersama surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran soal distribusi pupuk. Namun hingga saat ini, ternyata kesepakatan itu tidak memberi efek. Praktek culas di lapangan baik pada petani, lebih-lebih pada para pengecer masih saja terjadi.

Legislatif Dapil III Sepakat Usir Distributor Pupuk Nakal  - Kabar Harian Bima

Faktanya, masalah itu terjadi di wilayah Donggo Soromandi Tambora dan Sanggar, yang menjadi pusat penanaman jagung sekaligus mayoritas petani.

Usai kegiatan paripurna, 6 orang wakil rakyat dari Dapil 3 langsung menggelar juma pers. Mereka dengan tegas mengatakan siap mengusir distributor pupuk yang bandel dan tak taat aturan.

Beberapa anggota dewan ini menyampaikan, jika masih dan terus menipu para pengecer dan petani, maka dewan tersebut siap mengusirnya.

6 Wakil rakyat tersebut antara lain Rafidin, Dedi MT, Erwin, Ismail, Supardin dan Ramdin, telah menyepakati untuk menindak tegas distributor atas nama H Ibrahim yang dianggap masih melakukan praktek distribusi pupuk di luar ketentuan, diduga pula merugikan pengecer khususnya petani di wilayah yang dimaksud.

“Bayangkan ketika di lapangan, harga pupuk bersubsidi mencapai Rp 170 ribu perzak setelah dirambah 5 kilogram pupuk non subsidi. Ini semua ulah distibutor,” Kata Ramdin, Rabu (2/10).

Tak hanya itu,  para legislatif tersebut juga menguraikan, jika distributor mengharuskan para pengecer untuk membayar terlebih dahulu pupuk yang akan disuplay ke petani. Tanpa itu, maka dapat diduga distributor enggan mengirim pupuk tersebut pada pengecer yang belum menyetor sesuai pupuk yang diminta. Itu dapat dilihat sebagaimana data kebutuhan pupuk yang ada di RDKK masing-masing pengecer.

Menurut mereka, praktek nakal dostributor ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ditindak tegas. Bila perlu pihaknya akan menyurati Pupuk Kaltim, agar memutuskan kerjasama dengan distributor seperti H ibrahim.

“Kami akan surati Pupuk Kaltim untuk mencabut rekanan ditributor di Dapil kami yang membandel itu,” tegas mereka.

*Kahaba-07