Kabar Bima

FPR Desak Pemkot Bima Segera Selesaikan Pembayaran Tanah Milik Sile di SDN 55

225
×

FPR Desak Pemkot Bima Segera Selesaikan Pembayaran Tanah Milik Sile di SDN 55

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Front Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Bima, Kamis (3/10). Massa mendesak Pemkot Bima segera menyelesaikan pembayaran tanah milik M Saleh Yusuf atau Sile Baba Jawa, yang saat ini telah dibangun SDN 55 di Kelurahan Dara.

FPR Desak Pemkot Bima Segera Selesaikan Pembayaran Tanah Milik Sile di SDN 55 - Kabar Harian Bima
FRP saat menggelar aksi di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Bin

Korlap Aksi Adi Supriadin dalam orasinya menjelaskan, mereka hadir karena memperjuangkan hak rakyat yang telah didzolimi oleh pemerintah. Tanah milik Sile seluas 30 are itu telah disepakati untuk dibayar, namun hanya diberikan sebagian oleh pemerintah.

FPR Desak Pemkot Bima Segera Selesaikan Pembayaran Tanah Milik Sile di SDN 55 - Kabar Harian Bima

“Pembayaran yang disepakati sebesar Rp 500 juta, kemudian yang baru dibayarkan baru Rp 75 juta,” ungkapnya.

Diakui Adi, segala upaya pun telah dilakukan. Namun tak ada hasil yang memuaskan, dan Sile tidak mendapatkan pembayaran yang menjadi hak atas tanah tersebut.

Bahkan Komnas HAM juga telah menerbitkan surat tertanggal 23 November 2009 lalu, yang ditujukan kepada Walikota Bima, perihal desakan tindak lanjut dan klarifikasi permohonan pemenuhan sisa pembayaran tanah tersebut.

Di dalam surat itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa pencabutan hak milik untuk kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar, sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Untuk itu, pada aksi ini pihaknya mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera menyelesaikan hutang kepada Sile selaku pemilik lahan di SDN 55 Kelurahan Dara seluas 30 are, yang sampai hari ini belum diselesaikan.

“Kami juga meminta agar mengosongkan lahan seluas 30 are yang digunakan untuk
pembangunan SDN 55 Kota Bima karena statusnya masih milik Sile,” desaknya.

Selain itu, FPR juga meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk memperjelas status tanah yang digunakan oleh SDN 55 saat ini, karena masih bermasalah dengan Sile. Lalu, mendesak kepada Pemerintah Kota Bima untuk membuka kembali perjanjian dengan pemilik lahan, yang baru dibayar hanya Rp 75 juta, sementara kesepakatan sebesar Rp 500 juta dari total pembebasan lahan Rp 1,5 miliar.

“Tuntutan kami ini harus segera direalisasikan. Karena ini kesepakatan yang sudah tertuang dalam akte perjanjian,” tegasnya sembari menunjukan sejumlah bukti-bukti tentang kepemilikan lahan itu dan dokumen pembayaran sebesar Rp 75 juta.

Pada saat aksi itu, massa juga meminta kepada Walikota Bima untuk turun dan menemui massa aksi. Namun hingga berita ini ditulis, belum terlihat Walikota Bima atau perwakilannya mendatangi massa aksi.

*Kahaba-01