Kabar Bima

BKPH MDM Rakor Cari Solusi Pengelolaan Lahan Izin HKm Ncai Kapenta

226
×

BKPH MDM Rakor Cari Solusi Pengelolaan Lahan Izin HKm Ncai Kapenta

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- BKPH Maria Donggomasa (MDM) mengadakan rapat koodinasi (Rakor) dalam rangka mencari solusi permasalahan pengelolaan lahan izin HKm Ncai Kapenta Nanga nae, Kamis (3/10).

BKPH MDM Rakor Cari Solusi Pengelolaan Lahan Izin HKm Ncai Kapenta - Kabar Harian Bima
Suasana Rakor untuk mencari solusi pengelolaan Lahan Izin HKm Ncai Kapenta. Foto: Ist

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BKPH, Kasi P2H, Kasi PKSDAE dan Kapolsek Asakota, Gapoktan HKm Kapenta NanganaE, Danramil RasanaE, perwakilan Lurah Jatibaru, Perwakilan Lurah Jatibaru Timur, perwakilan masyarakat Rasalewi Jatibaru.

BKPH MDM Rakor Cari Solusi Pengelolaan Lahan Izin HKm Ncai Kapenta - Kabar Harian Bima

Diawal pertemuan Kepala BKPH MDM Ahyar HMA memaparkan tentang latar belakang diterbitkannya regulasi HKm. Kemudian disampaikan juga langkah-langkah yang sudah diambil oleh BKPH MDM sejak tahun 2018.

“Langkah-langkah tersebut antara lain memfasilitasi pertemuan-pertemuan pembinaan HKm, imbauan kepada kelompok perhutanan sosial, hingga fasilitasi penyelesaian konflik pengelolaan HKm di Ncai Kapenta,” jelasnya melalui siaran pers yang disampaikan ke media ini.

Sementara Danramil Rasanae yang ikut hadir juga menyampaikan, permasalahan-permasalahan yang muncul di kelompok HKm harus difasilitasi dan diselesaikan, agar tidak menimbulkan konflik hoorizontal.

Dari pihak Gapoktan Ncai Kapenta Nanga Nae, yang dihadiri Ketua Gapoktan Hamzah (Sakera) menyampaikan, kelompok membuka diri untuk mengakomodasi masyarakat yang belum masuk menjadi anggota, dengan catatan harus segera menyerahkan KTP/KK kepada kelompok.

“Sementara untuk lahan garapan nanti akan dilihat bersama,” jelasnya.

Dari pertemuan ini dapat digali permasalahan utama yang terjadi adalah, adanya keinginan dari masyarakat Rasalewi yang mengharapkan dapat diakomodir menjadi anggota kelompok HKm.

Setelah melalui proses diskusi, diakhir pertemuan Kepala BKPH MDM selaku pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan, yang sekaligus menjadi kesepakatan dan solusi yang ditandatangani bersama.

Kesimpulan tersebut yakni, bagi warga Jatibaru yang belum mendapat lahan kelola akan diakomodir oleh Gapoktan, dengan cara musyawarah bersama Gapoktan untuk mendapat Hak Kelola. Kemudian, untuk areal kelola bagi warga yang belum mendapat areal kelola akan dicarikan lahan yang letaknya ada dalam IUPHKm.

Kesimpulan lain, untuk masyarakat yang belum memiliki lahan kelola agar mengumpulkan foto copy KTP, KK dan pas foto serta materai, batas pengumpulan hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019. Lalu, hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 akan dilaksanakan pengecekan lahan bersama Gapoktan, KPH, Masyarakat dan Satgas terkait

“Kesimpulan kelima yakni tidak diperbolehkan melakukan pembakaran lahan,” ungkapnya.

*Kahaba-01