Kabar Bima

Polsek Bolo Limpahkan 3 Tersangka Kasus Judi ke Jaksa

207
×

Polsek Bolo Limpahkan 3 Tersangka Kasus Judi ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo melimpahkan 3 orang tersangka kasus judi domino di Desa Leu Kecamatan Bolo, Kamis (3/10).

Polsek Bolo Limpahkan 3 Tersangka Kasus Judi ke Jaksa - Kabar Harian Bima
3 tersangka kasus judi saat dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Ist

Sebelumnya, 3 tersangka ditangkap saat sedang berjudi domino di salah satu rumah warga Desa Leu Kecamatan Bolo, Kamis (8/8) lalu.

Polsek Bolo Limpahkan 3 Tersangka Kasus Judi ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Kapolsek Bolo IPTU Juanda mengatakan, 3 orang tersangka tersebut dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bima menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap (P21).

“3 orang tersangka perjudian telah dilimpahkan ke JPU bersama barang bukti,” ujarnya.

Kata dia, ketiga tersangka tersebut yakni MT (42), IM (45) dan ED (28) yang sama-sama beralamat di Desa Leu.

“Mereka dilimpahkan sesuai berkas perkara nomor : BP/12/VII/2019/P. Bolo,” bebernya.

3 orang tersangka itu disangkakan melanggar pasal 303 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

*Kahaba-10