Kabar Bima

Krisis Air Bersih, Dewan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perbup

295
×

Krisis Air Bersih, Dewan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perbup

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kemarau panjang dan krisis air bersih menjadi kenyataan hidup yang harus dijalani warga Bima setiap tahun. Begitu terus selama bertahun – tahun lamanya. Seperti tak pernah ada langkah kongkrit untuk menuntaskan masalah tersebut.

Krisis Air Bersih, Dewan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perbup - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah. Foto: Hardi

Jika memasuki musim kemarau, pemandangan warga yang mengantri untuk mendapatkan distribusi air bersih, muncul ditiap beranda dan dikabarkan ke pada publik. Pemerintah lalu kadang hadir dan menyelesaikannya. Tapi tetap saja, kehadiran mobil tangki air itu tak menyelesaikan masalah. Tahun-tahun berikut, kondisi itu pun kembali terulang.

Krisis Air Bersih, Dewan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perbup - Kabar Harian Bima

Lantas apa yang mesti dilakukan, apakah ada langkah tuntas pemerintah untuk menghentikan “bencana” yang acapkali mengganggu kebutuhan vital warga yang terdampak kemarau panjang tersebut?

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah, Perda Bencana Daerah telah dibuat sejak tahun 2013 telah dibuat. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkrit yang dilakukan untuk mengurai persoalan krisis air bersih.

“Kita mendesak sejak awal agar segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rencana aksi dari perda tersebut. Tapi memang tidak ada upaya itu,” sorotnya, Senin (7/10).

Menurut Maman – sapaan akrabnya – Perda Penanggulangan Bencana sudah ditetapkan dan dirinya selaku ketua pansus waktu itu. Bahkan pemerintah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk studi-studi kooperatif seperti ke daerah Ende dan kementerian.

“Tetapi hingga saat ini Perbup itu belum ada. Sekarang mau bencana kekeringan atau bencana banjir, yang bisa langsung dilakukan pemerintah paling-paling angkat celana dan datang ke lokasi banjir,” kritiknya.

Duta PAN itu menjelaskan, pada peraturan daerah itu, semua pasal perpasal mendorong secara konkrit penyelesaian bencana daerah seperti kekeringan dan banjir. Tapi tetap saja tidak maksimal dilaksanakan tanpa adanya rencana aksi dalam bentuk Perbup sebagai pedoman teknis.

“Pemerintah memang tidak fokus tangani masalah krisis air bersih yang menimpa warga. Bagaimana mau berubah kondisi ini, jika Perbup saja tidak ada,” ketusnya.

Maman juga mengeritik, dari sekian Perda yang pernah dibuat, ini hanya Perda APBD saja yang segera dibuat Perbup oleh pemerintah eksekutif. Sementara Perda lain, hanya menjadi regulasi yang tak memiliki fungsi. Ia pun mencontohkan Perda tentang zakat, hingga saat ini pun belum memiliki Perbup Bima.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Bima M Natsir juga memberikan pandangan soal kekeringan dan krisis air bersih. Menurut dia, pemerintah daerah harus segera bekerja sama dengan perguruan tinggi atau universitas, untuk menentukan titik geolistrik yang ada di masing-masing desa.

“Dari titik geolistrik akan ditentukan titik air untuk pengeboran, jadi bor air itu tidak sembarang lagi,” jelasnya.

Natsir menambahkan, jika itu sudah ditentukan dari awal oleh pemerintah daerah, maka ke depan penganggaran akan lebih tepat sasaran. Karena sudah diketahui ada titik air yang perlu dibor untuk mencukupi kebutuhan air warga.

“Ya saya kira ini memang harus segera dilakukan,” tambahnya.

*Kahaba-01