Kabar Bima

Pemkot Bima Diminta Buka Kembali Perjanjian Tanah Saleh Baba Jawa

193
×

Pemkot Bima Diminta Buka Kembali Perjanjian Tanah Saleh Baba Jawa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Front Persatuan Rakyat (FPR) tetap gigih berjuang menuntut hak M Saleh Baba Jawa, untuk mendapatkan pembayaran tanah seluas 30 are yang saat ini didirikan SDN 55 Kota Bima. Saat ini saja, Kamis (10/10) front tersebut kembali turun aksi dan mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan dimaksud.

Pemkot Bima Diminta Buka Kembali Perjanjian Tanah Saleh Baba Jawa - Kabar Harian Bima
FRP saat aksi di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Deno

Humas aksi FRP Ady Supriadin menjelaskan, ada beberapa persoalan di Pemerintah Kota Bima terkait perampasan lahan yang dilakukan oleh rezim yang tidak memihak pada rakyat. Tanah Saleh, yang sudah disepakati dibayar, namun hingga saat ini belum diselesaikan dengan baik.

Pemkot Bima Diminta Buka Kembali Perjanjian Tanah Saleh Baba Jawa - Kabar Harian Bima

“Maka dari itu, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk membuka kembali perjanjian dengan pemilik lahan, karena yang baru dibayar hanya Rp 75 juta. Sementara kesepakatan Rp 500 juta dari total
pembebasan lahan sebanyak Rp 1,5 miliar,” katanya di depan Kantor Walikota Bima.

Ia menilai, pemerintah tidak pernah memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dari setiap pergantian pemerintahan, Saleh tidak mendapatkan haknya atas penguasaan tanah dimaksud.

Untuk itu, Ady meminta agar segera diselesaikan urusan pemilik lahan di SDN 55 di Kelurahan Dara itu. Apabila pemerintah tidak memperjelas dan bertanggungjawab, maka jangan salahkan massa aksi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan aksi itu, massa juga meminta kepada DPRD Kota Bima untuk mneninjau kembali pembangunan SDN 55 Kota
Bima, karena sampai hari ini masih bermasalah
dengan pemilik lahan. Kemudian meminta
kepada DPRD Kota Bima untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima, terkait perjanjian pembayaran sisa hutang pemerintah dengan Saleh.

“Kami juga meminta Pemerintah Kota Bima untuk segera mengosongkan lahan seluas 30 Are, yang digunakan untuk pembangunan SDN 55 Kota Bima. Karena status tanah tersebut masih milik Saleh,” desaknya.

*Kahaba-05