Kabar Bima

Blanko E-KTP Habis, Dinas Capil Keluarkan SUKET

266
×

Blanko E-KTP Habis, Dinas Capil Keluarkan SUKET

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat ini pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI menginformasikan kekurangan blanko E-KTP di kabupaten kota seluruh Indonesia.

Blanko E-KTP Habis, Dinas Capil Keluarkan SUKET - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Hj Mariamah. Foto: Bin

Dengan adanya surat tertanggal 26 Agustus 2019 perihal pelayanan rekam cetak E-KTP tersebut, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Bima Hj Mariamah menyampaikan, pelayanan untuk permohonan penggantian rusak, hilang dan perubahan elemen data tetap dilakukan, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SUKET) sebagai pengganti KTP sementara.

Blanko E-KTP Habis, Dinas Capil Keluarkan SUKET - Kabar Harian Bima

Diterbitkannya SUKET tersebut telah diatur pada Pasal 59 Ayat 2 huruf M Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019 Nomor: 20/PUU-XVII/2019 halaman 52 huruf F ayat 3.

“Isinya berupa identitas lain sebagaimana pada ayat 2 berupa SUKET, kartu keluarga, paspor atau surat ijin mengemudi,” katanya, Jumat (11/10).

Mantan Kabag Hukum Setda itu menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut dimohon agar dinas atau instansi dan lembaga lain untuk mengakomodir SUKET yang fungsinya sama dengan E-KTP sebagai dasar pelayanan.

“Keputusan ini akan berlaku sampai dengan blanko E-KTP telah ada di Kota Bima, sehingga SUKET akan diganti kembali dengan E-KTP,” tambahnya.

*Kahaba-04