Kabar Bima

Tekson Dibebaskan, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Diduga Terima Suap

407
×

Tekson Dibebaskan, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Diduga Terima Suap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Takdir alias Tekson terdakwa dugaan kasus pembunuhan Wawan Darmawan warga Kelurahan Kendo tahun 2018 lalu, telah dibebaskan melalui putusan inkrah Pengadilan Negeri Bima, Kamis (17/10).  (Baca. Warga Kendo Temukan Mayat Pemuda Tanpa Celana)

Tekson Dibebaskan, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Diduga Terima Suap - Kabar Harian Bima
Pihak keluarga korban pembunuhan Wawan ngamuk setelah Hakim Pengadilan Bima memutuskan bebas Tekson. Foto: Deno

Setelah mendengar putusan dari hakim Frans Kornelisen yang membebaskan Tekson, keluarga korban yang tidak terima mengamuk dan merusak beberapa fasilitas yang ada di kantor tersebut. (Baca. Penemuan Mayat di Kendo, Polisi Periksa 10 Saksi)

Tekson Dibebaskan, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Diduga Terima Suap - Kabar Harian Bima

Kaca kantor, pot bunga dan meja kerja di kantor pengadilan rusak. Polisi yang berjaga pun menahan aksi tersebut dan membawa keluarga korban serta warga ke jalan raya. Terlihat Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah beserta jajarannya turun memenangkan keluarga korban. (Baca. Keterangan 2 Saksi Kunci, TD Diduga Otak Pembunuhan Sadis di Kendo)

Orang tua Wawan Darmawa, Ahmad menyampaikan, putusan hakim yang membebaskan Tekson sangat tidak adil. Mestinya terdakwa diberikan hukuman berat. Karena telah membunuh anaknya. Terhadap putusan itu, dirinya menuding hakim telah menerima suap. (Baca. Dugaan Pembunuhan di Kendo, Kuburan Wawan Dibongkar, Polisi Otopsi Mayat Korban)

“Kami tidak terima dengan putusan ini, kami akan lakukan banding. Hakim diduga telah menerima suap,” ujarnya sambil meneteskan air mata kecewa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima. (Baca. Keterangan 2 Saksi Kunci, TD Diduga Otak Pembunuhan Sadis di Kendo)

Tekson Dibebaskan, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Diduga Terima Suap - Kabar Harian Bima
Kondisi kaca kantor Pengadilan Bima yang dilempari keluargan korban pembunuhan. Foto: Deno

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto W membenarkan terdakwa atas nama Takdir alias Tekson dibebaskan oleh hakim yang memimpin persidangan tersebut, mengenai  isi berkas putusan itu belum diketahui, karena masih berada di majelis hakim. (Baca. Para Saksi Pembunuhan Wawan Beberkan Aksi Tersangka Saat Rekontruksi)

“Nanti akan saya jelaskan lebih detailnya setelah saya dapatkan hasil putusan itu,” katanya singkat.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahma menyatakan, sesuai fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa bersalah sehingga dituntut 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP. Namun pihaknya merasa keberatan atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa.

“Kami akan melakukan upaya hukum terkait putusan pengadilan tadi,” ujarnya

*Kahaba-01