Kabar Bima

Diduga Langgar Undang-Undang Narkotika, 3 orang Ini Digelandang ke Polres

223
×

Diduga Langgar Undang-Undang Narkotika, 3 orang Ini Digelandang ke Polres

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu dan melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, 3 orang masing-masing MS (29) warga Kecamatan Belo, ND (20) dan MR (22) warga Kecamatan Soromandi digelandang ke Mapolres Bima, Rabu (16/10) sekitar pukul 17.30 Wita.

Diduga Langgar Undang-Undang Narkotika, 3 orang Ini Digelandang ke Polres - Kabar Harian Bima
3 orang warga saat digelandang ke kantor Polres Bima. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat, di Desa Kananta sedang ada pesta narkoba. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bertindak dan menggerebek rumah yang sudah diketahui lewat informasi tersebut.

Diduga Langgar Undang-Undang Narkotika, 3 orang Ini Digelandang ke Polres - Kabar Harian Bima

Saat digrebek, salah satu terduga pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim berhasil menangkap semua terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 6 poket yang diduga sabu-sabu, bong alat hisap serta barang bukti lainya.

“Setelah ditemukan barang bukti, para terduga pelaku langsung diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (17/10).

Dari hasil test urine, MS dinyatakan positif menggunakan Sabu-sabu dan dijadikan tersangka. Sedangkan ND dan MR, hasil tes urine dinyatakan negatif dan statusnya sekarang hanya diamankan karena berada di lokasi saat penggerebekan.

*Kahaba-05