Kabar Bima

Pencairan Dana Hibah Rp 7 Miliar di Tahun 2019 Akan Berdampak Hukum

236
×

Pencairan Dana Hibah Rp 7 Miliar di Tahun 2019 Akan Berdampak Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menyampaikan sudut pandangnya soal dana hibah Rp 7 miliar, yang hingga saat ini sangat dinanti warga Kota Bima. Menurut dia, pemerintah harus berhati – hati mencairkan dana itu pada tahun ini, karena akan berdampak hukum.

Pencairan Dana Hibah Rp 7 Miliar di Tahun 2019 Akan Berdampak Hukum - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih. Foto: Bin

Perlu diketahui, sebelumnya dana itu dalam APBD 2019 tertera dana bantuan sosial sebesar Rp 12,5 miliar, untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun dalam perjalanannya, dana itu di APBD Perubahan Tahun 2019, berubah ke jenis dana hibah dan berkurang menjadi Rp 7 miliar. Sementara di sisi lain, sudah ribuan proposal yang diajukan masyarakat untuk bisa segera mendapatkan dana dimaksud.

Pencairan Dana Hibah Rp 7 Miliar di Tahun 2019 Akan Berdampak Hukum - Kabar Harian Bima

Menanggapi soal dana itu, Syamsurih memandang, pertama bahwa pemerintah dibawah kendali Lutfi-Feri sudah memiliki kemauan dan political will untuk membantu masyarakat melalui dana itu dalam dokumen APBD. Pun itu didasari keinginan yang kuat dari Walikota dan Wakil Walikota Bima tersebut, merealisasikan sejumlah visi dan misi.

Namun yang pelru diketahui bersama kata dia, penggunaan tata kelola dana hibah juga memiliki regulasi, berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.

“Ada regulasinya, jadi tidak sembarang dicairkan dana hibah itu. Dalam Permendagri itu disebutkan, proposal yang diajukan mestinya 1 tahun sebelum pencairan anggaran. Jadi untuk pencairan dana hibah tahun 2019, maka pada tahun 2018 proposal itu harus diajukan,” jelasnya, Kamis (17/10).

Lalu kata Duta PAN itu, pertanyaannya apakah masyarakat yang mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah itu diserahkan pada tahun 2018 atau 2019. Jika diajukan pada tahun 2019, jelas dana itu tidak bisa dicairkan pada tahun 2019.

“Kalau dipaksa dicairkan pada tahun 2019, sementara proposal diajukan tahun 2019, maka akan berdampak hukum. Berbahaya itu, melawan Permendagri yang saya sebutkan tadi,” katanya.

Syamsurih menjelaskan, yang perlu diketahui oleh masyarakat juga, proposal itu berbentuk permohonan. Kemudian, yang harus dipahami, pemerintah mengelola anggaran negara juga harus perlu kehati-hatian. Jangan sampai dipaksa cairkan tahun 2019, kemudian akan berdampak hukum dikemudian hari.

“Kalau memang ada proposal yang diajukan tahun 2018, bisa saja dicairkan. Tapi jika lebih banyak pada tahun 2019, artinya bertentangan dengan regulasi,” jelasnya.

Soal verifikasi dan validasi proposal sudah ribuan tambah pria yang dikenal kritis itu, memang sangat diperlukan. Agar pemerintah juga tidak mengambil satu kesimpulan yang terburu-buru dan bantuan bisa lebih tepat sasaran.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada pemerintah eksekutif melalui dinas teknis yang mengelola dana itu, agar lebih berhati – hati. Jangan karena desakan berbagai pihak agar dana itu segera dicairkan, lantas ke depan justru bermasalah dengan hukum.

“Makanya, pahami aturannya. Selama ini juga saya melihat tidak ada yang memberikan perspektif dari sisi regulasi. Baik itu dari legislatif maupun eksekutif,” ungkapnya.

*Kahaba-01