Kabar Bima

Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Madapangga Tahun 2018 Disorot

283
×

Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Madapangga Tahun 2018 Disorot

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penggunaan dana Bos di SMPN 1 Madapangga Tahun 2018 dipertanyakan. Dana operasional sekolah itu diduga banyak disalahgunakan oleh jajaran sekolah setempat.

Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Madapangga Tahun 2018 Disorot - Kabar Harian Bima
Kepala SMPN 1 Madapangga Maman. Foto: Ist

Direktur pegiat LSM Berantas mitra KPK Akbar mengatakan, beberapa item dugaan penggelapan penggunaan dana BOS di SMPN 1 Madapangga antara lain, pengembangan perpustakaan anggaran triwulan 1 sebanyak Rp 2 juta, triwulan 2 Rp 20 juta, triwulan 3 Rp 1,5 juta dan triwulan 4 sebanyak Rp 1,5 juta, dengan total perbaikan perpustakaan selama tahun 2018 sebesar Rp 25,9 juta.

Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Madapangga Tahun 2018 Disorot - Kabar Harian Bima

Kemudian, pemeliharaan dan perawatan Sarpras sekolah antara lain, triwulan 1 sebesar Rp 15 juta, triwulan 2 Rp 15 juta, triwulan 3 Rp 10 juta, dan triwulan 4 Rp 10 juta dengan total sebanyak Rp 50 juta.

“Data ini bersumber dari Omspan Kementerian Keuangan RI yang diinput langsung pihak sekolah. Dari item-item ini, banyak anggaran yang mencurigakan, termasuk anggaran perpustakaan dan perbaikan Sarpras rutin yang kalo digabungkan menyentuh angka Rp 76 juta selama satu tahun,” ujarnya, Rabu (23/10).

Selain itu kata dia, anggaran untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 62, 9 juta selama setahun. Lalu, anggaran kegiatan evaluasi pembelajaran menyentuh angka Rp 106,5 juta dengan rincian triwulan 1 Rp 20,9 juta, triwulan 2 Rp 51,3 juta, triwulan 3 Rp 17,9 juta, dan triwulan 4 Rp 16,3 juta.

“Juga anggaran pengelolaan sekolah sebesar Rp 102,7 juta. Dengan rincian triwulan 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 26,5 juta, dan triwulan 4 Rp 23,2 juta. Sedangkan item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebanyak Rp 64,5 juta dalam setahun,” ungkapnya.

Menurut dia, itu bukan saja yang menjadi persoalan di tataran pengelolaan dana BOS di sekolah setempat. Namun juga adanya kelebihan anggaran yang tidak jelas penggunaannya sebanyak Rp 146,8 juta. Dengan rincian triwulan 1 Rp 37,6 juta, triwulan 2 Rp 33,6 juta, triwulan 3 Rp 45 juta dan triwulan 4 Rp 30,5 juta. Dana itu tidak diketahui kemana rimbanya. Namun tercatat di data Kemenkeu ada selisih dana yang tidak digunakan sebesar Rp 146,8 juta.

“Atas persoalan itu kami akan berkomunikasi dengan inspektorat untuk mencocokkan penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala SMPN 1 Madapangga Maman mengungkapkan, data yang dibeberkan tersebut tidak valid karena tidak sesuai kondisi di lapangan. Selain itu, ia mengaku juga sudah final diaudit oleh Inspektorat dan tidak ditemukan masalah.

“Untuk kevalidan data hendaknya disandingkan antara Juknis, SPJ dan Laporan K7A online. Fakta menunjukkan bahwa form K7A tidak sesuai dan sangat umum sehingga SPJ tidak terbaca,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kejanggalan anggaran yang disebutkan itu disebabkan oleh banyak faktor. Yakni seperti kompetensi OPS yang menginput pelaporan, signal, dan seterusnya yang membuat deskripsi dan data menjadi tidak tepat sesuai fakta yang ada.

“Mestinya kita tidak boleh menyimpulkan satu data berdasarkan satu data terhadap berbagai data karena peluang untuk salah itu sangat tinggi,” jelasnya.

Sebagai penanggungjawab penggunaan dana BOS di sekolah setempat, pihaknya menginginkan untuk langsung bertemu agar dapat dijelaskan secara  detail, bukan melalui ponsel.

“Masa saya diminta uraikan satu-per satu data itu melalui ponsel,” keluhnya.

*Kahaba-10