Kabar Bima

Bea Cukai Sumbawa Razia di Pasar Sila

226
×

Bea Cukai Sumbawa Razia di Pasar Sila

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bea Cukai Sumbawa menggelar razia rokok dan sejumlah makanan yang dijual tanpa izin di Pasar Sila Kecamatan Bolo, Kamis (24/10).

Bea Cukai Sumbawa Razia di Pasar Sila - Kabar Harian Bima
Tim Bea Cukai Sumbawa saat razia di Pasar Sila. Foto: Yadien

Salah satu tim razia Bea Cukai Richi AJ Ndolu mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk memeriksa seluruh pedagang dan kios yang menjual rokok dan sejumlah makanan yang tidak memiliki izin.

Bea Cukai Sumbawa Razia di Pasar Sila - Kabar Harian Bima

“Terutama rokok yang tidak berbea cukai,” ungkapnya.

Kata dia, jika ditemukan rokok atau makanan yang tidak berizin, maka akan disita dan diberikan penindakan.

Ia menjelaskan, tentang barang, makanan dan rokok yang tidak berbea cukai sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. Bagi pelaku yang kedapatan melanggar pasal itu terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun.

“Bukan saja pedagang. Tapi untuk seluruh masyarakat bisa dijerat pasal itu,” jelasnya.

*Kahaba-10