Kabar Bima

Prahara Penyelesaian Masjid Agung, Begini Penjelasan Dinas PUPR

365
×

Prahara Penyelesaian Masjid Agung, Begini Penjelasan Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas PUPR Kota Bima melalui Bidang Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Fahad menanggapi beberapa komentar terkait penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin. Sebab, saat ini anggaran Rp 10 miliar yang dialokasikan pemerintah pada APBD 2019 tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah dimaksud.

Prahara Penyelesaian Masjid Agung, Begini Penjelasan Dinas PUPR - Kabar Harian Bima
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Fahad. Foto: Bin

Fahad melalui siaran persnya menjelaskan, selaku OPD teknis yang diberikan tanggungjawab untuk kegiatan tersebut, telah melakukan perencanaan secara terstruktur, baik itu dari segi teknis maupun administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Baca. Dewan Konsultasi ke BPKP Soal Hasil RDP Anggaran Masjid Agung)

Prahara Penyelesaian Masjid Agung, Begini Penjelasan Dinas PUPR - Kabar Harian Bima

“Sejak akhir tahun 2018 kami telah menganggarkan kegiatan Penyusunan Review DED Pembangunan Masjid Agung Al- Muwahiddin, dokumen itu sudah ada beserta RAB,” jelasnya, kemarin. (Baca. Pertanyakan Realisasi Rp 10 Miliar untuk Masjid Agung, Dewan Jadwalkan RDP)

Dari hasil Review DED tersebut kata dia, ada kekhawatiran terkait struktur yang ada. Maka pihaknya melakukan koordinasi dan rapat teknis internal, lalu dipilihlah lembaga yang berkompoten pada bidang struktur.

“Fakultas Teknik Universitas Mataram dipilih untuk membantu kami dalam analisa struktur terkait bangunan Mlmasjid tersebut. Kenapa kami memilih Fakultas Teknik Universitas Mataram, karena mereka adalah Kampus teknik yang memiliki peralatan dan tenaga yang kompoten dalam bidang Analis struktur,” paparnya. (Baca. Hasil RDP, Dana Masjid Agung dan Dana Wirausaha Tidak Bisa Dicairkan Tahun 2019)

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga menjalin kerjasama (MoU) dengan pihak Fakultas Teknik Universitar Mataram, tepatnya pada tanggal 11 Maret 2019. Di samping kerjasama itu, pada awal tahun 2019 tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019, dikirim surat ke BPKP terkait proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2019 terjalin kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Bima dengan BPKP terkait konsultasi atau bimtek.

Lalau pada tanggal 23 – 25 Mei 2019, Dinas PUPR bersama Tim Fakultas Teknik Universitas Mataram melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress Analisis Struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah itu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2019, Universitas Mataram melakukan ekspose pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. (Baca. Wawali Pimpin Rapat Ekspose Hasil Pekerjaan Analisis Struktur Masjid Agung Al Muwahiddin)

Setelah proses analisa struktur selesai, pihaknya melakukan konsultasi sebagai kelanjutan kerjasama yang telah terjalin tertanggal 18 Juli 2019. Pihak BPKP saat itu menanyakan kelengkapan dokumen yang mereka bawa saat konsultasi atau bimtek tersebut. Sementara dokumen yang dimiliki hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) aset yang di dalamnya hanya menyatakan serah terima aset tanah dan bangunan, tapi lampirannya tidak ada.

“Lampiran yang dimaksud BPKP saat itu
adalah perihal Nilai Aset Secara Wajar (Laporan atas Hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018), sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168 tahun 2008 tentang hibah daerah dan lampiran gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin,” ujar Fahad.

Karena pihak pemerintah tidak memiliki kapasitas dalam melakukan penilaian aset secara nilai wajar, maka pihaknya disarankan untuk konsultasi ke KPKNL dan juga disarankan boleh juga untuk membentuk tim penilaian atas aset secara internal untuk menentukan nilai aset baik itu atas tanah maupun bangunan.

Lalu, karena dokumen pendukung untuk dilakukan audit pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak dimiliki, yang diberikan ke PUPR adalah As-Built Drawing atas pengerjaan Struktur Baja. Itu pun tidak cukup sebagai dasar untuk melakukan audit pembatasan kerja. Oleh karena itu, pihaknya berkonsultasi kembali ke BPKP, meminta agar As-Built Drawing yang diminta diganti dengan gambar rencana yang dibuat yakni analisa visual atau gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan.

Ini dilakukan semata-mata agar penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan. Hampir semua dokumen yang dipersyaratkanpun sudah disiapkan, baik gambar kerja, RAB, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk diketahui, dikarenakan kompleksitas permasalahan yang ada, pihaknya selaku pihak yang bertanggungjawab atas terlaksananya penyelesaian pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Dinas PUPR wajib menggunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku, agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian
hari.

“Kami sudah mengirim surat permohonan ekspose kepada BPKP tertanggal 20 September 2019, tinggal menunggu surat balasan dan jadwal ekspose. Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah konsultasi ke BPKP itu tidak benar, kami miliki bukti surat menyuratnya,” tegas Fahad.

*Kahaba-01