Kota Bima, Kahaba.- Terduga pelaku pemerkosaan kakak kandung, SU (35) warga Kecamatan Sape ditetapkan tersangka oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Karena tindak kriminalnya, pria tersebut diancam penjara 12 tahun.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 285 tentang pemerkosaandan diancam 12 tahun penjara.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Senin (28/10).
Diakui Kasat, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sape bulan Agustus lalu. Sebelumnya SU melarikan diri usai melakukan perbuatan bejatnya.
“Hasil gelar perkara, SU ditetapkan tersangka sebelum ditangkap, karena dia sempat melarikan diri beberapa bulan,” ujarnya.
Setelah dicari diberbagai tempat, akhirnya SU ditangkap di Desa Woja Kecamatan Woja oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota. SU pun dilumpuhkan kaki kakannya karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kini terduga pelaku sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05