Kabar Bima

Ditetapkan KPU, Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

191
×

Ditetapkan KPU, Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima telah menetapkan persyaratan jumlah dukungan, dan persebaran paling sedikit untuk dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020, melalui pleno yang digelar Sabtu (27/10).

Ditetapkan KPU, Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran. Foto: Ist

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran mengatakan, pada rapat pleno itu telah menetapkan bahwa jumlah persyaratan jumlah dukungan dan sebaran bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020 yakni sebanyak 31.093 jiwa, atau sebanyak 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bima.

Ditetapkan KPU, Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020 - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, jumlah dukungan tersebut merupakan 8,5 persen dari jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu serentak tahun 2019 kemarin yakni sebanyak 365.795.

“Itu jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan,” katanya.

Dalam pleno itu juga kata dia, KPU Kabupaten Bima telah memutuskan jika jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50 persen dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.

“Pasangan calon perseorangan harus memenuhi dukungan paling sedikit 31.093 pendukung dan harus tersebar paling sedikit di 10 kecamatan dari 18 jumlah Kecamatan di Kabupaten Bima,” bebernya.

Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 26 Oktober 2019,” tutupnya

*Kahaba-10