Kabar Bima

Hindari Pelanggaran Prajurit, Kodim Bima Gelar Tes Urine dan Sosialisasi UU ITE

224
×

Hindari Pelanggaran Prajurit, Kodim Bima Gelar Tes Urine dan Sosialisasi UU ITE

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kodim 1608/Bima menyelenggarakan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan sosialisasi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta penggunaan media sosial secara bijak, yang diikuti seluruh anggota Kodim 1608/Bima beserta istri dan PNS, di aula Makodim Bima, Jumat (1/11).

Hindari Pelanggaran Prajurit, Kodim Bima Gelar Tes Urine dan Sosialisasi UU ITE - Kabar Harian Bima
Dandim 1608 Bima Letnan Kolonel Inf Bambang Kurnia Eka Putra saat memberi arahan kepada prajurit. Foto: Ist

Usai pengecekan urine personel dengan menggandeng BNNK wilayah Bima yang dipimpin Kasi Rehabilitasi Arasidun, acara dilanjutkan dengan sosialisasi ITE dan penggunaan media sosial.

Hindari Pelanggaran Prajurit, Kodim Bima Gelar Tes Urine dan Sosialisasi UU ITE - Kabar Harian Bima

Dandim 1608/Bima Letnan Kolonel Inf Bambang Kurnia Eka Putra menyampaikan, pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus sebagai bentuk pengawasan kepada para Prajurit, agar tidak menggunakan narkoba jenis apapun. Mengingat sanksinya sangat tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.

“Apabila terbukti anggota mengkonsumsi narkoba tanpa alasan yang dibenarkan oleh UU, maka hukumannya pasti keluar dari kedinasan,” ujarnya.

Selain itu, Dandim juga mengingatkan terkait dengan penggunaan media sosial kepada anggota maupun ibu-ibu Persit KCK yang juga hadir dalam ruangan tersebut.

Menurutnya, media sosial sebagai sarana untuk melihat dunia yang dapat memberikan dampak positif dan negatif, sekaligus digunakan untuk bersilaturrahmi dan berkomunikasi dengan dunia maya. Apabila sesuatu sudah diupload atau diposting melalui media, maka siapapun bisa membuka dan melihatnya.

“Jadi berhati-hati dan bijak menggunakan media, jika bernilai positif dan bermanfaat maka silahkan digunakan, namun sekiranya memberikan dampak negatif yang dapat berpengaruh kepada diri dan keluarga maka lebih baik dihindari,” terangnya.

Orang nomor satu di jajaran Kodim Bima tersebut juga menekankan agar jangan cepat percaya terhadap pemberitaan yang belum diketahui kebenarannya, dan jangan suka langsung membagikan. Apalagi yang berkaitan dengan politik dan sara yang sangat rawan.

“Pastikan kebenaran berita, baru dishare jika itu bermanfaat dan berguna. Jika sebaliknya, lebih baik dihapus dan dilupakan,” sarannya.

Dandim juga menyampaikan beberapa sanksi hukum pidana yang terdapat dalam UU ITE dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

*Kahaba-01