Kabar Bima

Penyewa Bandel, Penarikan Retribusi Pasar Tente Tidak Maksimal

202
×

Penyewa Bandel, Penarikan Retribusi Pasar Tente Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Petugas di UPT Pasar Tente Kecamatan Woha tidak mampu menagih retribusi secara maksimal. Dari jumlah kios dan los pasar sebanyak 255 unit, tidak semuanya menyetorkan retribusi dengan baik.

Penyewa Bandel, Penarikan Retribusi Pasar Tente Tidak Maksimal - Kabar Harian Bima
Kepala UPT Pasar Tente Fahri. Foto: Ahyar

Kepala UPT Pasar Tente Fahri mengatakan, banyak kendala yang ditemui petugas di Pasar Tente. Salah satunya yaitu banyaknya penyewa toko dan los yang tidak maksimal membayarkan retribusi. Hal itu tidak jarang membuat petugas kewalahan.

Penyewa Bandel, Penarikan Retribusi Pasar Tente Tidak Maksimal - Kabar Harian Bima

“Retribusi dari penyewa toko dan los memang menjadi salah satu masalah di sini,” ungkapnya, Jumat (1/11).

Menurutnya, salah satu kondisi di lapangan yang sering ditemukan misalnya salah satu penyewa toko menunggak pembayaran selama 3 bulan, lalu menyewakan lagi toko tersebut kepada orang lain. Selain itu, ada juga yang melakukan pengalihan toko secara sepihak.

Tidak hanya itu, bahkan ada penyewa toko yang nekat menjual toko tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan petugas. Sehingga tunggakan orang pertama tidak mungkin dibayar oleh orang yang menggunakan toko saat ini.

“Sementara penyewa pertama juga lepas tangan karena tidak lagi menggunakan toko,” ungkapnya.

Terkait hal itu kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan Kabag Ekonomi agar melakukan operasi di pasar setempat.

“Yang nunggak selama 2 sampai 3 tahun terakhir akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

*Kahaba-10