Kabar Bima

Pengadaan 2 Unit Televisi Sebesar Rp 90 Juta, Begini Penjelasan Kabag LPBJ

224
×

Pengadaan 2 Unit Televisi Sebesar Rp 90 Juta, Begini Penjelasan Kabag LPBJ

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Muncul angka pengadaan Televisi 43” tahun 2019 yang tak wajar pada salah satu bagian di Pemerintah Kota Bima. Dari jumlah pengadaan sebanyak 2 unit, tertera jumlah total pengadaan sebesar Rp 90 juta. Artinya 1 unit rencana pengadan televisi tersebut diharga sebesar Rp 45 juta.

Pengadaan 2 Unit Televisi Sebesar Rp 90 Juta, Begini Penjelasan Kabag LPBJ - Kabar Harian Bima
Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima Iskandar Z. Foto: Bin

Rencana pengadaan tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, tepatnya oleh satuan kerja PBJ dan LPSE. Sementara uraian pekerjaan yakni pengadaan televisi untuk kebutuhan display LPBJ.

Pengadaan 2 Unit Televisi Sebesar Rp 90 Juta, Begini Penjelasan Kabag LPBJ - Kabar Harian Bima

Tentu saja rencana pengadaan barang tersebut menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, harga televisi tidak semahal itu. Adapun harga Televisi 43” biasa untuk pengadaan berkisar antara Rp 5-6 juta perunit.

Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima Iskandar Z yang dikonfirmasi soal itu menjelaskan memang ada kesalahan input. Namun, rencana pengadaan itu tidak dipakai pada tahun 2019.

“Terkait dengan anggaran pengadaan TV 43” sebesar Rp 90 juta itu memang ada di SIRUP, diinput oleh masing – masing  OPD pada saat Bimtek penginputan tahun sebelumnya,” jelas Iskandar, Senin (4/11).

Ia memaparkan, sebelumnya ada admin khusus SIRUP. Tapi sekarang langsung diinput oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena PPK yang lebih mengetahui proses, pemilihan penyedia termasuk perencanaannya.

Namun setelah di cek, yang menginput rencana itu saat Bimtek oleh bagian APP dan LPBJ Setda, tapi muncul pada informasi SIRUP bagian PBJ dan LPSE. Sementara bagian itu tidak ada.

“Karena ini yang diinput saat latihan penginputan versi SIRUP, karena yang membedakan sirup versi sebelumnya dengan sirup versi dirilis bulan Desember 2018, jauh berbeda,” paparnya.

Untuk itu Iskandar menegaskan, angka Rp 90 juta untuk pengadan Televisi 43” itu tidak benar, dan paket pekerjaan tersebut pun tidak ada.

Ditanya kenapa rencana pengadaan itu masih tercantum diaplikasi SIRUP? Ia menjawab, kemarin memang masih ada. Tapi hari ini sudah dihapus.

“Masih muncul hingga kemarin, karena kelalaian kita, harus diakui. Tapi kami pastikan rencana pengadaan itu sudah tidak ada pada aplikasi tersebut,” tambahnya.

*Kahaba-01