Kabar Bima

Diduga Simpan Ganja 2 Kg, IR Ditetapkan Sebagai DPO

357
×

Diduga Simpan Ganja 2 Kg, IR Ditetapkan Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ditemukan sekitar 2 kg daun ganja kering dalam kamar IR, warga Kelurahan Tanjung. Pria tersebut pun ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Diduga Simpan Ganja 2 Kg, IR Ditetapkan Sebagai DPO - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin menyampaikan, saat proses penggerebekan oleh anggota Reskrim Polsek Rasanaee Barat beberapa waktu lalu, dalam kamar IR ditemukan sekitar 2 kg daun ganja yang siap diedarkan. Hanya saja saat itu, tersangka cepat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya dan tidak berhasil ditangkap.

Diduga Simpan Ganja 2 Kg, IR Ditetapkan Sebagai DPO - Kabar Harian Bima

“Setelah dilakukan gelar perkara, IR melanggar pasal 111 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO,” ujarnya, Selasa (5/11).

Kasat menegaskan akan terus berupaya mencari dan menemukan DPO tersebut, karena IR harus bertanggungjawab atas kepemilikan barang haram itu. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan IR, segera laporkan pada polisi terdekat, agar pihaknya segera mengambil tindakan dan menangkap pelaku.

“IR melarikan diri seperti itu merupakan bentuk tindakan yang melawan hukum. Jadi Dimana pun dia bersembunyi, kami pasti akan mencarinya. Lebih baik dia menyerahkan diri baik-baik,” tegasnya.

*Kahaba-05