Kabar Bima

Sat Narkoba Ringkus SL Bersama Barang Bukti Ganja 800 Gram

313
×

Sat Narkoba Ringkus SL Bersama Barang Bukti Ganja 800 Gram

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota meringkus SL warga Kelurahan Paruga Kota Bima bersama daun ganja kering seberat 800 gram, Kamis siang (7/11) sekitar pukul 12.30 Wita. Terduga pelaku diamankan saat hendak mengambil narkotika tersebut di tempat jasa pengiriman paket di Kelurahan Nae.

Sat Narkoba Ringkus SL Bersama Barang Bukti Ganja 800 Gram - Kabar Harian Bima
SL bersama barang bukti saat diamankan. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disikapi dengan melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Petugas dari Sat Narkoba pun dengan mudah mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) saat hendak mengambil paket dimaksud.

Sat Narkoba Ringkus SL Bersama Barang Bukti Ganja 800 Gram - Kabar Harian Bima

“Pengakuan SL, selain pemilik barang juga mengaku sudah dua bulan terakhir sebagai pemakai,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memesan ganja itu secara online dari Gorontalo Sulawesi. Rencananya, pelaku akan menjual dalam bentuk poketan dan juga untuk dikonsumsi sendiri.

“Sesuai pasal 111 ayat 2 terduga pelaku akan dituntut penjara maksimal  5 tahun,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut dan sejenisnya. Karena tidak sama sekali bermanfaat bagi kehidupan.

*Kahaba-01