Kabar Bima

Walikota Bima Diminta Hentikan Kriminalisasi Warga dan Aktivis

237
×

Walikota Bima Diminta Hentikan Kriminalisasi Warga dan Aktivis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bima menggelar aksi damai di depan gedung kantor Walikota dan DPRD Kota Bima, Kamis (14/11).

Walikota Bima Diminta Hentikan Kriminalisasi Warga dan Aktivis - Kabar Harian Bima
HMI-MPO Cabang Bima menggelar aksi damai di depan gedung kantor Walikota Bima. Foto: Ist

Massa aksi menyorot sikap Walikota Bima yang melaporkan warga dan aktivis ke ranah hukum. Mereka juga meminta agar orang nomor satu di Kota Bima itu menghentikan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis.

Walikota Bima Diminta Hentikan Kriminalisasi Warga dan Aktivis - Kabar Harian Bima

Menurut koordinator aksi Abdul Halik, kritik aktivis maupun warga untuk pemerintahan dan kepala daerah merupakan hal yang wajar. Pun kritik tersebut dijadikan cambuk untuk mengevaluasi kinerja.

“Walikota Bima dikenal sebagai mantan aktivis Jakarta, jadi sudah sangat paham akan dunia aktivis,” katanya saat menyampaikan orasi di depan Kantor Walikota Bima.

Yang harus dilakukan oleh Walikota Bima menurutnya, melaporkan salah satu oknum tim suksesnya saat Pilkada, terkait dugaan permainan uang untuk penerimaan pegawai honorer di Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima.

“Sikap yang dilakukan oleh oknum tim sukses itu jelas-jelas merusak citra dan nama baik pemerintah,” sorotnya.

Dalam bersikap kata dia, Walikota Bima mestinya tidak pilih kasih. Warga dan aktivis justru dibawa persoalannya ke ranah hukum. Sementara tim suksesnya tersebut tidak disikapi sama.

“Kenapa hanya warga dan aktivis saja yang dilaporkan, padahal hanya mengkritik,” ujarnya.

Pada aksi tersebut, massa HMI MPO juga menyorot kinerja satu tahun kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bima Lutfi-Feri yang dinilai banyak persoalan.

Di antaranya, defisit anggaran sebesar Rp18 miliar, Rp 10 miliar untuk pembangunan masjid Agung Al-Muwahidin yang tidak bisa dimanfaatkan, demikian juga Rp 7 miliar untuk dana hibah.

*Kahaba-01