Kabar Bima

Rekonstuksi Kasus Suami Bunuh Istri, Anaknya Tak Kuasa Menahan Tangis

252
×

Rekonstuksi Kasus Suami Bunuh Istri, Anaknya Tak Kuasa Menahan Tangis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Anisa, oleh suaminya sendiri RJ, di dalam rumah susun asrama Polres Bima Kota, Jumat (15/11) sekitar pukul 09.30 Wita. (Baca. Cemburu Buta, Istri Tewas di Tangan Suami)

Rekonstuksi Kasus Suami Bunuh Istri, Anaknya Tak Kuasa Menahan Tangis - Kabar Harian Bima
Rekonstruksi kasus pembunuhan. Foto: Deno

Untuk memenuhi syarat formal dan materil kelengkapan berkas perkara itu, polisi melaksanakan rekontruksi dan menghadirkan berbagai pihak. Baik tersangka maupun para saksi serta pihak dari Kejaksaan Negeri Bima. (Baca. Pria Mabuk yang Bunuh Istri Diancam 15 Tahun Bui)

Rekonstuksi Kasus Suami Bunuh Istri, Anaknya Tak Kuasa Menahan Tangis - Kabar Harian Bima

Pantauan media ini, terlihat suasana berbeda saat rekonstruksi itu dilakukan. Anak korban Andri Alfian yang juga menjadi saksi, tak kuasa menahan tangis. Tangisan Andri pecah saat masuk pada adegan mencabut parang yang tertancap di paha kiri ibunya.

Adapun sejumlah adegan yang diperagakan yakni, sekitar pukul 21.00 Wita korban sedang duduk depan rumahnya. Tidak lama kemudian, pulanglah suaminya sambil menenteng seekor ayam. Setelah menyimpan ayam, RJ menegur istrinya untuk tidak meminjam uang pada orang lain.

Teguran itupun tidak dihiraukan korban, sehingga terjadi cek cok antara keduanya. Korban lalu dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban keluar dari rumah menuju rumah tetangga. Tersangka pun ikut keluar dari rumah dan duduk di depan rumah sambil memegang parang.

Karena tersinggung dengan ucapan korban yang memakinya, tersangka pun melempar korban menggunakan parang dan tertancap dan tembus di bagian paha kiri korban. Melihat kondisi ibunya, Andri mencabut parang itu. Darah keluar dari paha korban pun tidak bisa ditahan.

Tidak menunggu lama, korban pun dibawa ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, proses rekonstruksi itu bagian proses hukum yang penting untuk dilaksanakan, agar memenuhi berkas perkara kasus itu untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Proses rekontruksi berjalan aman dan tertib, rekontruksi inipun disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.

*Kahaba-05