Kabar Bima

Datangi Dewan, FUI Bima Sampaikan Sikap Penolakan Patung di Wane

295
×

Datangi Dewan, FUI Bima Sampaikan Sikap Penolakan Patung di Wane

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Forum Umat Islam (FUI) Bima terus menunjukan sikap tegas mereka terhadap penolakan patung di Pantai Wane. Seperti yang terlihat pada hari Senin (18/11), belasan orang dari FUI Bima mendatangi Komisi VI DPRD Kabupaten Bima.

Datangi Dewan, FUI Bima Sampaikan Sikap Penolakan Patung di Wane - Kabar Harian Bima
RDP FUI Bima dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bima soal patung di Pantai Wane. Foto: Ist

Kedatangan mereka diterima Komisi VI DPRD Kabupaten Bima. Pembahasan soal patung yang cukup viral beberapa bulan terakhir itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruangan Komisi VI.

Datangi Dewan, FUI Bima Sampaikan Sikap Penolakan Patung di Wane - Kabar Harian Bima

Ketua FUI Ustadz Asikin mengungkapkan, awalnya mereka mendapat laporan dari seseorang yang bertamasya di sekitar Pantai Wane. Saat itu, pihaknya merespon dengan turun lapangan. Bahkan, saat sholat Jumat di Desa Parado Wane, FUI menyerap keterangan warga setempat yang menolak keberadaan patung tersebut.

“Kami tentu merasa keberatan dengan keberadaan patung tersebut, baik itu dari sisi toleransi maupun akidah,” tegasnya.

Setelah itu, sejumlah pengurus FUI Bima pun menyampaikan pendapat dan analisa soal patung tersebut. Seperti yang disampaikan Ustadz Khalik, menurutnya patung adalah bagian dari thogut atau menyekutukan Allah SWT.

“Apapun namanya, dalam Islam patung itu haram,” katanya.

Kemudian Ustadz Arifin menjabarkan, keberadaan patung di Wane adalah bagian dari propaganda agama lewat sekuralisme. Patung itu kamuflase dengan konten pariwisata. Sebab dari sisi izin tempat ibadah di lokasi baru, sesuai SKB 3 Mentri, harus memenuhi 60 KK yang menganut agama tempat ibadah itu. Oleh karenanya, digunakanlah konten pariwisata.

Di tempat yang sama, Ustadz H Sirajuddin mengungkap adanya pembiaran pemerintah terhadap sejumlah peristiwa terkait agama. Maka untuk itu, penguasa harus bersifat tegas, pada setiap masalah yang menyangkut agama dan intoleransi.

Kemudian Usrad Edwin yang menjelaskan soal PP 39 tentang regulasi wisata. Kata dia, pada aturan itu ada dasar untuk membangun wisata seperti, wisata rezeki, wisata halal dan wisata religi berdasarkan syariah.

“Kalau patung itu sebagai pariwisata, apakah masuk dalam dasar dan kriterianya apa,” tanyanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI Ilham Yusuf merespon tentang penolakan keberadaan patung di Wane tersebut. Namun sesuai aturan di lembaga legislatif, akan menindaklanjuti dengan memanggil seluruh pihak terkait.

“Setelah itu, diputuskan sesuatu sesuai dengan kesepakatan lembaga dewan melalui paripurna yang akan disampaikan ke eksekutif,” jelasnya.

*Kahaba-05