Kabar Bima

Gugatan 2 Eks ASN Tipikor Ditolak PTUN Mataram

277
×

Gugatan 2 Eks ASN Tipikor Ditolak PTUN Mataram

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram NTB menolak gugatan perkara yang dilakukan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bima, yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Gugatan 2 Eks ASN Tipikor Ditolak PTUN Mataram - Kabar Harian Bima
Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab. Foto: Eric

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab menyampaikan, hasil gugatan 2 mantan ASN yang telah mengajukan Agustus lalu, kini sudah ada hasilnya.

Gugatan 2 Eks ASN Tipikor Ditolak PTUN Mataram - Kabar Harian Bima

“Gugatan AB dan MJ resmi ditolak oleh PTUN Mataram, tertanggal 23 Oktober 2019,”  ungkapnya, Senin (18/11).

Wahap menuturkan, berdasarkan isi petikan keputusan PTUN Mataram tersebut, dengan memperhatikan segala bukti yang diajukan para pihak selama persidangan dan mengacu pada ketentuan pasal 107 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, maka hakim akan menggunakan bukti-bukti yang relevan yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan putusan ini.

Sedangkan bukti-bukti selebihnya tetap disatukan dalam berkas perkara, dan menjadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.

Kemudian mengingat ketentuan pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang administrasi pemerintahan dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Akhirnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Putusan ini dibuat dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PTUN, oleh Hakim Ketua Majelis Nolahayati dan dua hakim anggota Pulung Hudoprakoso bersama Ros Endang Naibaho tertanggal 23 Oktober 2019,” katanya.

Wahab menambahkan, setelah keputusan PTUN Mataram ini terbit, maka tetap berlaku keputusan sebelumnya terhadap AB dan MJ, yaitu diberhentikan dengan tidak terhormat dan tidak atas permintaan sendiri.

“Untuk putusan PTUN Mataram telah terbit atas nama penggugat AB, sedangkan putusan atas nama MJ belum kita ambil berkasnya di PTUN Mataram. Terkait apakah yang bersangkutan mengajukan banding kembali di PTUN Surabaya, kami tidak bisa berikan komentar,” tambahnya.

*Kahaba-04