Kabar Bima

Diduga Penadah Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diproses Hukum

242
×

Diduga Penadah Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pencurian sepeda motor sering terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tidak sedikit juga yang menjadi penadah hasil curian tersebut, bahkan sudah banyak yang ditangkap dan dipenjarakan.

Diduga Penadah Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
JI sata diamankan bersama motor hasil curanmor. Foto: Ist

Salah satu terduga pelaku tindak pidana asal Desa Laju Kecamatan Belo yang berinisial JI (36) pun harus diproses secara hukum, karena diduga sebagai penadah. Ia pun ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, saat duduk disalah satu tempat nongkrong di Dusun Sakolo desa setempat, Selasa (19/11) sekitar pukul 23.50 Wita.

Diduga Penadah Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Diproses Hukum - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, penangkapan JI berdasarkan laporan Polisi LP/K/08/III/2019/NTB/Res Bima Kota / Sek Asakota, tanggal 9 Maret 2019 dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap /35 /XI/ 2019/RESKRIM, tanggal 19 November 2019.

“Saat ditangkap terduga pelaku tidak melawan petugas dan berjalan aman. Selain JI, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Vario warna merah sebagai barang bukti,” katanya, Rabu (20/11).

Kini kata Kasat, terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses secara hukum. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tetap membantu Polisi untuk menyampaikan informasi secepat mungkin, jika melihat dan mengetahui adanya tindak kriminal serta melihat keberadaan para DPO yang pernah melakukan kejahatan.

*Kahaba-05