Kabar Bima

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Jatiwangi dan Melayu

209
×

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Jatiwangi dan Melayu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota telah menetapkan para tersangka kasus narkoba di Lingkungan Pelita Kelurahan Jatiwangi dan di Kelurahan Melayu tanggal 17 November 2019.

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Jatiwangi dan Melayu - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, hasil gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Lingkungan Pelita Polisi menetapkan MB alias GB (35) sebagai tersangka. Karena memiliki 11 poket Sabu-sabu dan dikenakan pasal 114 ayat 1, Junto pasal 112 ayat 1 dan junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Jatiwangi dan Melayu - Kabar Harian Bima

Sedangkan pengungkapan di Kelurahan Melayu, dari 6 orang yang diamankan, hanya BS (45) yang dijadikan tersangka. Karena BS melanggar Pasal 112 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf a.

“Sedangkan SA (17) asal Kelurahan Melayu, SR (26) warga Kelurahan Penatoi, AD (20) asal Kelurahan Kodo, FA (56) asal Kelurahan Sarae dan IB (20) pegawai salah satu BUMN dijadikan saksi,” katanya, Senin (25/11).

Karena melanggar pasal tersebut, MB akan diancam hukuman seumur hidup dan BS diancam hukuman 12 Tahun penjara. Kini para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara kasus ini. Jika berkasnya rampung, maka akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.

*Kahaba-05