Kabar Bima

BKPH Maria Donggomasa Amankan Kayu Sonokeling 1 Truk

300
×

BKPH Maria Donggomasa Amankan Kayu Sonokeling 1 Truk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Petugas piket BKPH Maria Donggomasa Resort Kota mengamankan 1 unit truk bermuatan kayu sonokeling di Pos Pemeriksaan Hasil Hutan Nungga, Rabu malam (27/11).

BKPH Maria Donggomasa Amankan Kayu Sonokeling 1 Truk - Kabar Harian Bima
Kayu Sonokeling saat diamankan BKPH Maria Donggomasa. Foto: Ist

Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar HMA mengungkapkan, kayu yang turun dari arah Kelurahan Lelamase tersebut tidak dilengkapi dokumen yang standar sesuai ketentuan aturan.

BKPH Maria Donggomasa Amankan Kayu Sonokeling 1 Truk - Kabar Harian Bima

Kemudian pada saat diperiksa oleh petugas piket Pos Nungga, hanya ditunjukkan keterangan dan Surat Angkut dari lurah serta SPPT.

Truk dengan Nopol DK 9585 FJ yang memuat kayu balok Sonokeling sebanyak 76 batang tersebut akhirnya diarahkan oleh petugas piket, dibantu aparat Brimob ke Kantor BKPH Maria Donggomasa.

“Untuk menjamin keamanan kayu, akhirnya truk dan kayu tersebut dititipkan sementara di Markas Kodim 1608 sambil menunggu proses tindaklanjut,” jelasnya saat menyampaikan siaran pers ke media ini, Kamis (28/11).

Kata pria yang juga Sarjana Hukum itu, terkait surat keterangan pengangkutan yang dikeluarkan oleh Lurah Lelamase, karena tidak ada aturan yang memberikan ruang atau mandat kepada Lurah untuk menerbitkan surat angkut Sonokeling, maka pihaknya tidak menganggap surat tersebut sebagai legalitas kayu Sonokeling dimaksud.

“Standar prosedur verifikasi dan pengangkutan atau pengedaran Sonokeling sudah ada. Lurah maupun Kades porsinya hanya memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan yang ditumbuhi sonokeling,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk verifikasi maka dilakukan oleh KPH dan anggota Satgas P3H (TNI, Polri dan KSDA). Sementara surat angkut (SATS-DN) sonokeling diterbitkan oleh KSDA.

*Kahaba-01