Kabar Bima

Kapolres Pimpin Pemusnahan Daun Ganja 1 Kg

270
×

Kapolres Pimpin Pemusnahan Daun Ganja 1 Kg

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Barang bukti ganja kurang lebih 1 kg dimusnahkan dengan cara dibakar oleh jajaran Polres Bima Kota, Jumat (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Pimpin Pemusnahan Daun Ganja 1 Kg - Kabar Harian Bima
Pemusnahan ganja oleh jajaran Polres Bima Kota. Foto: Deno

Pemusnahan ganja yang diduga milik SU (25), warga Kelurahan Paruga yang ditangkap depan Kantor JNT Kelurahan Na’e itu dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

Kapolres Pimpin Pemusnahan Daun Ganja 1 Kg - Kabar Harian Bima

Terlihat hadir dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Pengadilan Bima, perwakilan BNNK, perwakilan Dikes Kota Bima dan Pihak Kejaksaan Negeri Bima serta para perwira jajaran Polres Bima Kota.

Kapolres menyampaikan, memusnahkan barang bukti hasil penangkapan ganja itu merupakan prestasi pengungkapan narkoba dengan jumlah banyak oleh Sat Narkoba. Di sisi lain, dirinya selaku Kapolres merasa sedih karena peredaran narkoba di Bima sangat memperhatikan.

“Barang tersebut dikirim dari Makassar melalui JNT, dan kasus ini masih kami lakukan pengembangan, karena ganja itu dikirim oleh kurir yang sudah dikantongi namanya,” ujar Haryo.

Kata Kapolres, SU diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam hukuman 12 tahun penjara. Kini SU resmi jadi tahanan Polres Bima Kota.

Ia pun meminta pada masyarakat untuk segera laporkan ke Polisi jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba. Dan berharap pada semua pihak tetap memiliki semangat tinggi untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kahaba-05