Kabar Bima

Massa Aksi di Tolouwi Desa Hasil Penjaringan Aparatur Desa Segera Dilantik

527
×

Massa Aksi di Tolouwi Desa Hasil Penjaringan Aparatur Desa Segera Dilantik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Tolouwi menggelar aksi di depan kantor Desa Tolouwi Kecamatan Monta, Senin, (2/12).

Massa Aksi di Tolouwi Desa Hasil Penjaringan Aparatur Desa Segera Dilantik - Kabar Harian Bima
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Tolouwi menggelar aksi. Foto: Ist

Aksi lanjutan dari aksi pertama tanggal 28 November 2019 lalu itu meminta Sekda Kabupaten Bima untuk hadir di Desa Tolouwi untuk memberikan penjelasan hasil penjaringan aparatur desa yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Massa Aksi di Tolouwi Desa Hasil Penjaringan Aparatur Desa Segera Dilantik - Kabar Harian Bima

Koordinator aksi Subagio mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa, dan diatur lebih terperinci dalam Perbup Nomor 09 Tahun 2015, dijelaskan bahwa penyelenggaraan perekrutan atau penjaringan aparatur desa itu adalah sepenuhnya kewenangan kepala desa.

“Dalam regulasi sudah jelas, bahwa penyelenggaraan penjaringan perangkat desa itu sepenuhnya kewenangan kepala desa,” katanya.

Kepala desa mengeluarkan surat keputusan untuk panitia pelaksana agar kegiatan itu bisa dilakukan. Kemudian proses, tahapan demi tahapan dilakukan. Panitia lalu melaporkan hasil kegiatan kepada kepala desa, dan desa melaporkan ke kecamatan lalu pihak kecamatan mengeluarkan surat rekomendasi pelantikan terhadap peserta yang lolos seleksi.

Namun yang terjadi setelah hampir sebulan pemerintah Kecamatan Monta belum juga mengeluarkan surat rekomendasi hasil dari laporan kepanitiaan bersama dengan kepala desa.

“Alasannya masalah ini ada yang menggugat karena ada indikasi-indikasi kecurangan,” sorotnya.

Oleh karena itu, ia menilai Camat Monta tidak profesional karena tidak berani memberikan surat rekomendasi pelantikan. Sementara Permendagri, Perda dan Perbup sudah mengatur secara terperinci. Tapi justru berdalih jika dirinya diintervensi oleh atasan.

“Kami tetap merujuk pada aturan yang berlaku, karena dari regulasi itu Pemda tidak bisa bisa mengintervensi,” tegasnya.

Dalam orasinya Subagio juga menyampaikan, jika masalah pelanggaran hukum, mestinya yang dihukum adalah oknum yang melanggar, bukan proses penyelengara hajatan negara yang harus dihalang-halangi.

“Pelantikan saya kira itu harus tetap dilakukan karena itu adalah proses yang diselenggarakan oleh Negara,” desaknya.

Apabila Bupati Bima, Sekda dan Inspektorat tidak bisa memberilan alasan yang jelas terkait dengan persoalan yang ada di Desa Tolouwi, maka pihaknya mengancang akan menggelar aksi untuk ketiga kalinnya.

“Kalau hari ini tidak ada kejelasan, kamis mendatang, kami akan melakukan aksi depan Kantor Bupati Bima dengan massa yang tentunya Lebih banyak lagi,” ancamnya.

*Kahaba-C09