Kabar Bima

Pemilik Lahan di Taman Panda Segel Ruang Komisi I

273
×

Pemilik Lahan di Taman Panda Segel Ruang Komisi I

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Basrin warga RT 07 RW 02 Kelurahan Sadia bersama beberapa orang warga lain menyegel ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rabu (4/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Penyegelan tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka pada Komisi I yang lamban menangani masalah pembayaran tanah di Taman Panda.

Pemilik Lahan di Taman Panda Segel Ruang Komisi I - Kabar Harian Bima
Warga saat menyegel ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Foto: Deno

Basrin mengaku jika tanahnya seluas 23 are yang dibangun untuk Taman Uma Lengge dan patung Kuda di jalur 2 jalan Panda itu belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah. Padahal pemerintah sudah berjanji akan membayar tanah tersebut pada bulan Juni lalu, tapi janji itu hingga kini tak kunjung ditepati.

Pemilik Lahan di Taman Panda Segel Ruang Komisi I - Kabar Harian Bima

“Kami tidak akan diam sebelum tanah kami dibayarkan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, jaksa meminta agar pihaknya menyerahkan secara sporadik surat kelengkapan kepemilikan tersebut. Pihaknya pun sudah menurutinya.

“Kami mengakui tanah itu belum disertifikat, tapi kami memiliki surat kohi dan SPPT,” ungkapnya

Sementara itu anggota komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin mengaku, pihaknya sudah memanggil BPN dan dinas terkait untuk menanyakan kejelasan tanah tersebut. Hasil dan data yang dijelaskan BPN, tanah itu bukan milik warga tersebut, tapi pantai yang ditimbun.

“Memang di jalur 2 jalan Panda itu ada tanah warga, ada juga tanah dari penimbunan bibir pantai. Tapi  untuk tanah warga semuanya sudah dibayarkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan memanggil kembali pemerintah dan mereka yang mengklaim memiliki tanah tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini

*Kahaba-05