Kabar Bima

Amankan Aset, Dinas Perkim Sertifikat Lahan dan Jalan

228
×

Amankan Aset, Dinas Perkim Sertifikat Lahan dan Jalan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perkim menerima penyerahan 300 sertifikat dari BPN, di Gedung Paruga Nae Convention Hall, Selasa (10/12). Penyerahan bersamaan dengan sertifikat masyarakat itu juga dihadiri Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan. (Baca. BPN Serahkan Sertifikat 800 Bidang Tanah Milik Pemkot Bima dan Masyarakat)

Amankan Aset, Dinas Perkim Sertifikat Lahan dan Jalan - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perkim saat menerima sertifikat aset pemerintah dari pihak BPN. Foto: Bin

Kepala Dinas Perkim Kota Bima Didi Fahdiansyah didampingi Kabid Kawasan Pemukiman dan Perumahan Pujawan menjelaskan, 300 sertifikat yang diterima itu untuk bidang lahan yang tersebar di Kota Bima, kemudian jalan kota, sejumlah taman serta sertifikat tanah masyarakat yang direlokasi.

Amankan Aset, Dinas Perkim Sertifikat Lahan dan Jalan - Kabar Harian Bima

“Semua harus sertifikat. Selama ini kan tidak pernah terpikirkan untuk disertifikat. Nah ini terobosan baru yang dilakukan Dinas Perkim,” katanya.

Ia menjelaskan, sertifikat ini dilakukan untuk mengamankan aset milik pemerintah. Agar menghindari penyerobotan yang dilakukan oleh oknum warga. Karena tanah yang tidak bertuan, rawan diserobot dan diakui oleh beberapa oknum warga.

“Aset – aset ini perlu diamankan. Seperti jalan, kalau tidak disertifikat, tidak menutup kemungkinan bisa diserobot dan diambil oknum warga,” jelasnya.

Untuk jalan sambungnya, yang disertifikat hanya jalan kota. sementara jalan provinsi merupakan kewajiban provinsi. Demikian pula dengan jalan negara.

“Jalan kota tersebar di lingkungan kelurahan dan kecamatan,” sebutnya.

Sementara untuk lahan kosong milik pemerintah juga disertifikat. Seperti lapangan Pahlawan Raba, dan beberapa lapangan lain yang terletak disejumlah kelurahan.

Saat ini pun, pihaknya terus berproses. Dinas Perkim juga sedang menelusuri sejumlah aset – aset milik pemerintah yang dimungkinkan untuk disertifikat.

Didi menambahkan, sejumlah aset yang belum disertifikat kurang lebih sebanyak tersisa 7 ribu bidang. Satu bidang luasnya bervariasi. Setiap tahun pun pihaknya menargetkan ratusan bidang tersebut bisa disertifikat. Karena semakin banyak dan semakin cepat, juga semakin bagus.

“Sertifikat aset ini juga menjadi kebutuhan pemerintah ketika ingin mengajukan permohonan pembiyaan dari pusat. Peemrintah pusat biasanya menanyakan masalah lahan, apakah milik pemerintah atau tidak,” tambahnya.

*Kahaba-01