Kabar Bima

Kasus Gigitan Anjing Ditetapkan Kejadian Luar Biasa

195
×

Kasus Gigitan Anjing Ditetapkan Kejadian Luar Biasa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus gigitan anjing di Kabupaten Bima sudah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), karena itu penangannya harus melibatkan banyak intansi dan pihak untuk mengatasi kejadian tersebut.

Kasus Gigitan Anjing Ditetapkan Kejadian Luar Biasa - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kabid Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dikes Kabupaten Bima Rifa’i mengatakan, penetapan KLB sejak bulan Februari 2019. Karena itu, untuk menangani kasus gigitan anjing diperlukan keterlibatan semua leding sector yang bertugas mengatasi penyakit itu.

Kasus Gigitan Anjing Ditetapkan Kejadian Luar Biasa - Kabar Harian Bima

“Semua ambil bagian. Termasuk Dikes dan Dinas Peternakan,” ujarnya.

Kata dia, penetapan status KLB tersebut dilakukan karena adanya virus positif pada anjing yang mengigit manusia. Sampai saat ini dari 80 sampel yang diambil oleh Dinas Peternakan, ada 33 anjing yang positif rabies.

“Kalau ada yang positif begitu kan berarti sudah terjangkit. Maka diperlukan penanganan yang serius,” katanya.

Ia menyebutkan, adapun wilayah anjing yang positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Peternakan yaitu antara lain di Kecamatan Sanggar, Bolo, Donggo, Madapangga, Wawo, Parado, Soromandi, dan Langgudu.

“Di Kecamatan Sanggar yang paling banyak yakni 16 anjing positif. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan yang saya sebutkan tadi,” ungkapnya.

Saat ini, ada 2 penanganan anjing yang dilakukan, yakni vaksinasi untuk anjing peliharaan dan eliminasi bagi anjing liar. Cara eliminasinya beragam. Bisa dengan racun atau cara yang lain.

Rifa’i menjelaskan, bagi warga yang digigit anjing, jangan lagi menanganinya dengan cara tradisional. Tapi harus mendatangi fasilitas kesehatan agar diberikan penanganan medis dan vaksinasi.

“Sebelum itu, dicuci dulu luka gigitan anjing menggunakan air bersih yang mengalir selama 15 menit,” jelasnya.

*Kahaba-10