Kabar Bima

HKM di Desa Raba Wawo, Pengelolaanya Tidak Sesuai Aturan

318
×

HKM di Desa Raba Wawo, Pengelolaanya Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba,- Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Desa Raba Kecamatan Wawo saat ini menjadi sorotan. Pasalnya kebakaran pipa air bersih di Oi Seli menjadi penyaluran air bagi warga di desa Raba dan Kombo, diduga berasal dari kegiatan pengelolaan kawasan HKM tersebut. (Baca. Akibat Kebakaran Lahan, Pipa Air Bersih di Wawo Terbakar)

HKM di Desa Raba Wawo, Pengelolaanya Tidak Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima
Kepala BKPH Maria Donggo Masa Ahyar. Foto: Bin

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga, kelompok HKM Ngahi Rawi Pahu dalam mengarap hutan tersebut, mereka melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang ada mencapai 70 persen , kemudian pohon-pohon tersebut dibakar. (Baca. Kebakaran Pipa di Wawo, HKM Ngahi Rawi Pahu Dilapor Polisi)

HKM di Desa Raba Wawo, Pengelolaanya Tidak Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima

Padahal di dalam kawasan HKM terdapat 780 meter melintas pipa air bersih kedua desa tersebut. Di samping itu lokasi kawasan HKM ini berjarak sangat dekat dengan sumber mata air Oi Seli sekitar 50 meter. Sementara itu, hutan yang digarap saat ini harusnya menjadi hutan yang dilindungi, sebagai penyangga mata air.

Kepala KPH Maria Donggo Masa Ahyar mengatakan, untuk izin HKM itu dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya memiliki tugas mengawasi dan membina setiap kelompok yang memperoleh program tersebut.

“Izin itu dikelurkan oleh kementrian, sementara KPH sebagai pengawas dan pembina,” terangnya, Kamis (12/12).

Mengenai tugas pengawasan dan pembinaan, pihaknya mengakui telah maksimal mendampingi kelompok HKK, termasuk Ngahi Rawi Pahu.

“Di awal misalnya saat penyerahan izin sudah kami sosialisasikan bagaimana proses pengolahan kawasan HKM,” terangnya.

Pengelolaan HKM misalnya pengurus di dalam wilayah kawasan hanya boleh melakukan pembersihan semak belukar yang berada di bawah pohon atau di antara pohon-pohon yang ada.

“Pohon yang ada di dalam kawasan tidak boleh dibabat,” tegasnya.

Terhadap persoalan yang mencuat pada saat ini juga, pihaknya mengakui sudah jauh hari melakukan tindakan, memangil pengurus kelompok bahkan terhadap pelanggaran yang mereka lakukan sudah di BAP. Pertemuan dengan masyarakat di Desa pun, pihaknya selalu ingatkan kelompok HKM agar melaksanakan program sesuai aturan.

“Mereka sudah buat surat pernyataan, tapi mereka yang langgar sendiri,” sesalnya.

Secara pribadi sambung Ahyar, hari Minggu kemarin dirinya turun langsung memanggil pengurus. Meski yang mau hadir itu hanya wakil ketua. Namun dirinya memgingatkan mereka agar program ini dikelola dengan baik.

“Tetapi kalau pengurus tidak mampu, nanti kami bersurat ke Kementrian untuk ditinjau izinya,” tambah Ahyar.

*Kahaba-08