Kabar Bima

Ketua Komisi Yudisial Hadir di STIHM Bima

206
×

Ketua Komisi Yudisial Hadir di STIHM Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. H. Eman Suparman SH, MH, Jum’at, 23 November 2012 kemarin, menggelar sosialisasi tentang lembaga tersebut dengan tema fungsi dan kewenangan KY RI dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat.

Ketua Komisi Yudisial Hadir di STIHM Bima - Kabar Harian BimaAcara yang dilaksanakan di gedung STIH Muhammadiyah Bima itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima beserta sejumlah hakim setempat, anggota Kejaksaan Negeri Raba Bima, aparat Kepolisian dan puluhan mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima.

Ketua Komisi Yudisial Hadir di STIHM Bima - Kabar Harian Bima

Ketua STIH Muhammadiyah Bima, Gufran, S. Sos, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersbeut menjadi moment yang sangat bersejarah untuk STIH Muhammadiyah Bima, karena menjadi kehormatan tersendiri dipercayakan oleh Ketua KY RI Prof.Dr.H. Eman Suparman SH. MH untuk sosialisasi kegiatan tersebut. “Semoga dengan kehadiran KY RI ini memberi inspirasi untuk menciptakan sarjana yang berkualitas,” ujarnya.

Dia juga berharap semoga kerjasama itu bisa terus berlanjut, tidak hanya untuk kegiatan sosialisasi tapi juga untuk jenis kegiatan lain yang mampu meningkatkan pemahamam hukum bagi civitas STIH Muhammadiyah Bima. “Kami siap untuk menjadi indra untuk KY RI di pulau Sumbawa,” katanya.

Sementara itu, Eman Suparman dalam penjelasannya mengatakan, KY Lahir Komisi sebagai organ konstitusi baru yang merupakan buah reformasi di bidang ketatanegaraan. Keberadaanya dimaksudkan untuk merespon kondisi merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen mafia peradilan yang semakin meluas.

“Mengapa KY harus dilahirkan, karena selama ini sistem pengawasan internal atau Badan Pengawasan di MA kurang berfungsi optimal. Selain itu juga dalam rangka mengupayakan penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim serta keinginan yang besar dari masyarakat dalam mencari keadilan melalui peradilan yg bersih,” ungkapnya.

Untuk landasan konstitusional, Komisi Yudisial menggunakan Pasal 24 B UUD 1945. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lalu, anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dia melanjutkan, untuk kedudukan KY dalam sistem ketatanegaraan yakni, kedudukan KY diatur melalui Pasal 24B UUD 1945 mempunyai kedudukan setingkat dengan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK. Selanjutnya, Ke delapan lembaga Negara itu secara rutin melakukan pertemuan yang dilaksanakan secara bergantian di masing-masing lembaga. Meskipun bukan sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman namun KY mempunyai hubungan kedaulatan dengan MA.

“Untuk wewenang dan tugas KY menurut Pasal 24B UUD 1945, KY mempunyai wewenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Pengawasan yang dilakukan KY merupakan pengawasan eksternal, tugas atau fungsi pengawasan yang dilakukan KY terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelasnya.

Untuk wewenang, KY berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA kepada DPR, menetapkan Kode Etik atau pedoman perilaku hakim bersama MA, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Kata dia, pentingnya keterlibatan masyarakat kampus dalam dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat yakni menguat keyakinan masyarakat bahwa proses penegakkan hukum di pengadilan tidak adil, meskipun tampaknya proses pengadilan itu jujur, adil, independen, imparsial, dan bertanggungjawab oleh hakim-hakim yang memiliki kehormatan dan martabat diri. Kemudian, untuk mencegah adanya intervensi terhadap hakim dari kekuatan ekstra yudisial, terutama oleh pemerintah, maupun dari kekuatan internal. “Selain itu yakni Menurunnya moralitas dikalangan hakim-hakim pengadilan. Contoh kasus Hakim yang ditangkap oleh KPK,” tambahnya. [BK]