Kabar Bima

Penyederhanaan Birokrasi Hanya untuk Jabatan Eselon IV

288
×

Penyederhanaan Birokrasi Hanya untuk Jabatan Eselon IV

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali mengungkapkan bahwa penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah hanya terbatas pada jabatan pengawas (Eselon IV).

Penyederhanaan Birokrasi Hanya untuk Jabatan Eselon IV - Kabar Harian Bima
Kabag OPA Setda Kota Bima Ihya Ghazali. Foto: Eric

Kata dia, merujuk pada penjelasan Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 130/14106/sj tanggal 18 Desember 2019 tentang penyederhanaan birokrasi di pemerintah kabupaten dan kota hanya terbatas pada jabatan pengawas (Eselon IV) yang menangani perizinan, investasi dan pelayanan publik seperti urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau mungkin seluruh unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penyederhanaan Birokrasi Hanya untuk Jabatan Eselon IV - Kabar Harian Bima

“Terhadap penjelasan ini, akan kami lakukan konsultasi lebih lanjut,” katanya, Kamis (19/12).

Dari penjelasan menteri tersebut sambung Ghazali, pemerintah pusat juga memerintahkan agar pemerintah kota dan kabupaten untuk segera melakukan identifikasi atau pemetaan jabatan pengawas (Eselon IV) yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan ke jabatan fungsional dengan sejumlah ketentuan.

Seprti, sekretariat daerah dan sekretariat DPRD tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, kemudian Inspektorat tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, tetapi sesuai amanat PP 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah akan ditambah 1 inspektur pembantu yang melaksanakan investigasi.

Kemudian dinas dan badan tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi kecuali pada jabatan eselon IV yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perizinan, investasi dan pelayanan publik.

“Selain itu, UPT dan RSUD tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi, demikian juga kecamatan dan kelurahan tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi,” terangnya.

*Kahaba-01