Kabar Bima

6 Orang Terduga Perusak Kantor Desa Tente Ditetapkan Tersangka

275
×

6 Orang Terduga Perusak Kantor Desa Tente Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga sebagai pelaku pengerusakan kantor Desa Tente, Rabu (18/12) sekitar pukul 11.00 Wita, 8 orang warga Desa Tente ditangkap dan 6 orang ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima. Mereka adalah SF alias LD (44), AK (29), FR (30), AM alias DN (33), JN alias JK dan MB (37).

6 Orang Terduga Perusak Kantor Desa Tente Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Aparat mendatangi kantor Desa Tente saat pelemparan dan pengerusakan. Foto: Ist

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, para tersangka diduga melakukan pengerusakan fasilitas gedung kantor Desa Tente, dengan cara melempar kaca jendela menggunakan batu yang dilakukan simpatisan calon Kades Tente yang kalah dari nomor urut 2.

6 Orang Terduga Perusak Kantor Desa Tente Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Dari kejadian itu, Sat Reskrim bekerja cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan para terduga pelaku. Hasil gelar perkara, dari 8 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka dan resmi menjadi tahanan Polres Bima,” ujarnya, Kamis (19/12).

Kata Hanafi, kejadian pengerusakan berawal dari Pj Kades Tente Muschlisin, ketua panitia Muslim dan Ketua Pemuda Dusun Bante Alfan didampingi Bhabinsa Desa Tente SERKA Iyek Alhabshy membuka segel Kantor Desa Tente, untuk mengambil berkas berita acara Pilkades yang dititipkan di ruangan Kades.

Kemudian tersangka AR alias DN mengetahui adanya pembukaan segel kantor, mendatangi kantor desa guna klarifikasi dengan perangkat desa terkait dibukanya kantor yang sudah disegel tersebut.  Setelah  mendapat penjelasan, kemudian tersangka AR keluar dari kantor desa.

Tidak lama kemudian, datang warga Dusun Bante melempar batu ke arah jendela kantor hingga kaca jendela pecah sebanyak 13 lobang, dan para tersangka melakukan penyegelan kembali Kantor Desa tersebut.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap aksi para pelaku anarkis atau pengerusakan yang dilakukan oleh siapapun yang mengganggu kamtibmas dan proses pelaksanaan Pilkades,” tegasnya

Hanafi juga menegaskan, Polri dalam hal ini Polres Bima akan bertindak tegas terhadap pelaku, karena negara tidak boleh kalah dengan para perusuh dan pembuat onar yang  mengganggu stabilitas kamtibmas khususnya di Kabupaten Bima.

Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan mau diprovokasi dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh para penjudi pengecut yang hanya berani pasang tapi takut kalah. Pada akhirnya memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi-aksi rusuh.

*Kahaba-05