Kabar Bima

4 Orang Terduga Penjual Narkoba Ditetapkan Tersangka

242
×

4 Orang Terduga Penjual Narkoba Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 4 orang yang ditangkap karena diduga kuat sebagai penjual narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tanjung, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman puluhan tahun penjara.

4 Orang Terduga Penjual Narkoba Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin. Foto: Deno

Para terduga pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk MAR (33) dan AL (30) yang ditangkap pada tanggal 11 Desember dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan melanggar pasal 112 junto pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

4 Orang Terduga Penjual Narkoba Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Sedangkan untuk 2 orang perempuan masing-masing EJ (42) dan DMM (26) yang ditangkap pada hari Kamis 19 Desember kemarin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara bersama berbagai pihak dari Polres Bima Kota, 4 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Hingga kini berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik.

“Jika berkas kasus ini sudah lengkap, maka kami akan segera mengirim ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (23/12).

Kasat juga menegaskan, bahwa setiap proses penegakan hukum kasus narkoba akan tetap diproses susuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba, semua yang terlibat akan di tindak tegas, karena narkoba adalah musuh bersama.

*Kahaba-05