Kabar Bima

Sekdes Belum Diberhentikan, Pemuda Belo Audiensi dengan DPMDes

265
×

Sekdes Belum Diberhentikan, Pemuda Belo Audiensi dengan DPMDes

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tuntut agar Sekretaris Desa (Sekdes) Belo Kecamatan Belo segera diberhentikan, karena diduga merangkap jabatan sebagai ketua P3K. Puluhan pemuda desa setempat audiensi dengan kepala DPMDes, Senin (23/12) di halaman kantor Bupati Bima.

Sekdes Belum Diberhentikan, Pemuda Belo Audiensi dengan DPMDes - Kabar Harian Bima
Audiensi Pemuda Belo dengan Kepala DPMDes. Foto: Ahyar

Koordinator Lapangan Furkan mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima khususnya Bupati dan Wakil Bupati Bima hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tetap kepada Sekdes Belo. Bahkan Pemda dituding sakit dan gagap memahami tupoksinya. Pasalnya, kasus Sekdes Belo secara administrasi dinilai ada konspirasi antara Inspektorat dan DMPDes.

Sekdes Belum Diberhentikan, Pemuda Belo Audiensi dengan DPMDes - Kabar Harian Bima

“Kami awalnya ke DPMDes, tapi karena kepala DPMDes tidak ada di kantor karena sedang rapat di Pemda, makanya kami langsung ke sini,” ujarnya.

Kata dia, dari hasil audiensi dengan kepala DPMDes, pihaknya mendapatkan jawaban jika Inspektorat telah mengeluarkan surat LHP dan diajukan ke Bupati Bima. Surat itu juga sudah didisposisikan untuk ditindak lanjut oleh DMPDes.

“Sekdes Belo telah merangkap menjadi ketua P3A selama 3 tahun untuk melaksanakan program,” bebernya.

Ia menambahkan, selain itu, ada sejumlah temuan di lapangan mengenai Pilkades Belo beberapa waktu lalu. Mulai dengan dugaan adanya pemilih ganda hingga memperdayakan anak di bawah umur untuk ikut memilih.

“Karena itu kami juga minta DPMDes segera menyikapi surat yang kami sampaikan kemarin,” tegasnya.

Kepala Dinas DPMDes Tajuddin menyampaikan, persoalan yang menyangkut Sekdes Belo harus melewati tahapan dan prosedur sesuai regulasi. Karena semua harus melewati itu atas konsekuesi hidup di negara berlandaskan hukum.

“Persoalan ini sudah kami limpahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut sejauh mana kebenarannya,” ujarnya.

Menurut Tajudin, Inspektorat saat ini sudah melakukan pemeriksaan tuntas. Bahkan, tadi Inspektorat sudah menyerahkan surat dan menyampaikan kepada DPMDes bahwa Sekdes setempat memang merangkap jabatan sebagai ketua P3A.

“Sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014, merangkap jabatan itu secara aturan tidak menjadi masalah, cuman menyalahi etika birokrasi,” katanya

Dalam waktu dekat DPMDes akan meminta kepala desa setempat agar mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Sekdes tersebut. Karena yang berwenang memberhentikan adalah Kades.

“Paling lambat minggu depan rekomendasi pemberhentian itu pasti ada,” tegasnya.

Kemudian mengenai Pilkades kata Tajudin, pihaknya baru saja menerima surat yang disampaikan oleh kelompok pemuda tersebut, namun belum dibaca. Kendati demikian, hal yang ditanyakaan saat ini harus langsung dijawab saat ini juga karena ada mekanisme yang harus dipatuhi.

“Mengenai sengketa Pilkades itu sudah bercampur aduk antara sengketa hasil dengan sengketa proses. Makanya kita tidak boleh terburu-buru untuk menjawab, nanti kita yang disalahkan dan akan muncul masalah besar yang lain,” katanya.

Pihaknya nanti akan menggelar rapat bersama tim yang sudah dibentuk oleh Bupati Bima. Karena ini persoalan hukum yang perlu pengkajian hukum maka tidak boleh tergesa-gesa, setidaknya butuh waktu 2 hari untuk mendapatkan jawaban.

“Kalau yang menyangkut pada tekhnis penyelengaraannya berarti yang menjawab itu adalah panitia, bukan kepala DPMDes apalagi Bupati,” pungkasnya.

*Kahaba-C09