Kabar Bima

Tidak Terima Yayasan Islam Jual Tanah, Warga Dore Geram dan Serobot

345
×

Tidak Terima Yayasan Islam Jual Tanah, Warga Dore Geram dan Serobot

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan masyarakat Desa Dore Kecamatam Palibelo geram dan menyerobot tanah milik Yayasan Islam Bima seluas 8 Are, pekan lalu. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Yayasan Islam yang telah menjual tanah tersebut, kepada salah satu pegawai yayasan setempat.

Tidak Terima Yayasan Islam Jual Tanah, Warga Dore Geram dan Serobot - Kabar Harian Bima
Warga Dore saat menyerobot tanah yang dijual Yayasan Islam. Foto: Ist

Warga Desa Dore Firmansyah mengatakan, Yayasan Islam telah menjual tanah kepada salah satu pegawai yayasan seharga Rp 80 juta. Itu diketahui setelah masyarakat Dore menemui pihak Yayasan untuk meminta tanah tersebut untuk dijadikan gang masuk ke rumah salah satu warga. Namun permintaan warga tidak pernah dihiraukan.

Tidak Terima Yayasan Islam Jual Tanah, Warga Dore Geram dan Serobot - Kabar Harian Bima

“Sudah 4 kali kami ke kantor yayasan, tapi tidak pernah dihiraukan. Padahal Pemda sudah setuju dipakai untuk pembukaan gang,” ujarnya.

Kata dia, karena itu warga marah dan menyerobot tanah tersebut. Yayasan dinilai tidak bisa mengakomodir kepentingan warga untuk membuat fasilitas umum.

“Kami punya bukti kuat bahwa yayasan menjual tanah itu. Kuitansinya terlihat jelas, yang beli tanah tersebut adalah pegawai yayasan sendiri,” ungkapnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Dore Idhar membenarkan jika tanah tersebut merupakan milik Yayasan Islam dan dijual pada salah satu pegawai yayasan setempat, beberapa bulan lalu dengan harga yang sangat murah.

“Memang benar tanah itu sudah dijual, bahkan kami ada kuitansi tanda jual beli tanah tersebut,” katanya.

Sebagai Pemerintah Desa (Pemdes), pihaknya telah beberapa kali meminta kepada Yayasan Islam agar tanah tersebut dibuatkan gang, namun tidak pernah dihiraukan oleh pihak yayasan.

“Sebelumnya waktu saya mendatangi kantor Yayasan Islam, kata ketua yayasan mengaku tanah tersebut tidak produktif, makanya dijual,” terangnya.

Untuk menghindari terjadinya konflik, ia berharap kepada  Bupati Bima dan Yayasan  Islam agar merespon dengan cepat tuntutan warga Desa Dore, dan segera dicarikan solusi.

“Kami khawatir ini menjadi konflik yang berkepanjangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Yayasan Islam Bima Muhammad AR mengatakan, pihaknya memiliki kewenangam untuk menjual tanah tersebut, dan tidak ada yang bisa melarang, sekalipun Bupati Bima. Meskipun dulu yayasan berada  di bawah naungan Bupati, tapi saat ini Yayasan Islam sudah independen.

“Kalau Bupati Bima meminta tanah yayasan, maka Bupati Bima harus menggantinya dengan tanah yang lain. Apa lagi orang lain,” tegasnya, Kamis (26/12).

Ia membenarkan jika pihaknya pernah didatangi oleh warga desa setempat. Saat itu ia menjelaskan semua tentang seluk beluk tanah itu. Termasuk kewenangan yayasan menjualnya, karena sudah disepakati pada rapat bersama dengan tim.

“Penjualan tanah itu kita sudah rapatkan bersama dengan tim yang terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus, dan dibuatkan berita acara,” tegasnya.

Diakui Muhammad, tanah tersebut dijual karena sudah tidak produktif. Lalu uang hasil penjualannya dipakai lagi membeli tanah lain di Kecamatan Bolo seluas 2 hektar.

“Tanah itu adalah tanah wakaf yang merupakan tanah amanah dan wajib untuk diperoleh kembali tanah penggantinya,” jelas Muhammad.

*Kahaba-C09