Kabar Bima

Soal Mosi tidak Percaya Dewan, Jangan ‘Kambing Hitam’ kan Banggar  

304
×

Soal Mosi tidak Percaya Dewan, Jangan ‘Kambing Hitam’ kan Banggar  

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ angkat bicara soal mosi tidak pecaya yang disampaikan 4 fraksi kepada Ketua DPRD Kota Bima. Karena dinamika itu juga menyorot soal pokok pikiran (Pokir) dewan, sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengetahui pembahasannya, ia pun coba meluruskan. (Baca. Ketua DPRD Kota Bima Dinilai Tidak Konsisten, 15 Wakil Rakyat Sampaikan Mosi Tidak Percaya)

Soal Mosi tidak Percaya Dewan, Jangan ‘Kambing Hitam’ kan Banggar   - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ. Foto: Eric

Kepada media ini duta Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa isi mosi tidak percaya 4 fraksi itu tidak ada menyorot mengenai pokir. Tapi kenapa Ketua Partai Hanura Kota Bima malah menyinggung masalah pokir.  (Baca. Ketua DPRD Kota Bima: Mosi Tak Percaya itu Aneh dan tak Jelas Dasarnya)

Soal Mosi tidak Percaya Dewan, Jangan ‘Kambing Hitam’ kan Banggar   - Kabar Harian Bima

“Casman itu dapat laporan dari anak buahnya Dedi Irwan yang duduk di DPRD Kota Bima dan masuk Banggar. Sementara Dedi, tidak pernah masuk rapat banggar satu kalipun. Lantas darimana Dedi tahun soal pokir. Bisa saja itu laporan yang tidak jelas. Saya ini bagian dari Banggar, jadi jangan salahkan proses banggar dan kambinghitamkan banggar,” tegasnya, kemarin. (Baca. Mosi Tidak Percaya Karena Masalah Dana Pokir yang tidak Adil)

Menurut dia, proses banggar itu sudah selesai. Jika dirunut dari awal proses pengajuan RAPBD dan segala macamnya, semua 5 fraksi menerima. Kemudian ada pemandangan umum fraksi juga menerima untuk dilanjutkan agar dibahas postur RAPBD ke banggar.

Selama proses banggar berlangsung pun, tidak ada tindakan inskonstitusional yang terjadi, dan tidak ada yang komplain. Tapi kenapa justru setelah banggar selesai, ada yang menyebutkan terjadi tindakan inskonstitusional saat pembahasan di tingkat banggar.

“Selesai pembahasan di banggar, dilakukan paripurna tanggal 28 November 2019. Semua 25 anggota DRPD Kota Bima menyetujui dan sepakat. Artinya tidak ada persoalan,” ujarnya.

Jika yang dipersoalkan sekarang masalah Pokir sambung mantan Lowyer itu, jangan dikira Pokir tidak memiliki dasar. Ia pun menyarankan para anggota dewan untuk membuka susunan kedudukan dan tugas pokok anggota dewan, kemudian pada PP 16 yang mengatur susunan kedudukan dan tugas pokok anggota dewan kabupaten kota dan provinsi. Semua diatur.

Sebab, pokir itu didapat oleh anggota dewan melalui reses, kemudian dijadikan dalam bentuk program dan diajukan ke pemerintah. Sama halnya dengan musrembang di tingkat eksekutif.

“Itu namanya pokir dewan, bukan pokir pemerintah. Jadi kelebihannya pokir dewan, bisa potong kompas atau diprioritaskan. Tapi, pokir tidak dikerjakan oleh anggota dewan,” tegasnya lagi.

Sudirman pun balik bertanya, jika memang mosi tidak percaya yang disampaikan ini juga masalah pokir, kapan anggota dewan periode sekarang memasukan pokir. Karena pokir masuk di KUA PPAS RAPBD tahun 2020 pada bulan Mei 2019. Sementara pelantikan anggota DPRD Kota Bima Periode 2019 – 2024 pada tanggal 24 September 2019.

“Jadi mereka belum punya pokir,” ungkapnya.

Disinggung soal pokir untuk Ketua DPRD Kota Bima Rp 9 miliar dan anggota biasa sekitar Rp 300-500 juta? Sudirman memaparkan, dalam DPRD ada pimpinan dewan. Pimpinan dewan lah yang mengatur porsi pokir.

“Jadi bisa mengatur sebanyak itu, karena mereka yang komunikasi awal dengan pemerintah dan mengetahui berapa besar pokir untuk dewan,” tuturnya.

Ia menambahkan, soal tindakan mosi tidak percaya dewan juga tidak diatur dalam tatib dan PP 16. Yang diatur hanya pelanggaran kode etik. Namun harus detail, pelanggaran kode etik yang mana yang dilakukan tersebut.

“Makanya dibaca dan dikaji baik baik itu tatib dan PP 16 itu,” sarannya.

*Kahaba-01