Kabar Bima

2 ASN Belum Melunasi Kerugian Negara di Bappeda

253
×

2 ASN Belum Melunasi Kerugian Negara di Bappeda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari 4 orang ASN yang bertanggungjawab terhadap kerugian uang negara di Bappeda dan Litbang Kota Bima tahun 2017, rupanya masih ada 2 orang yang belum melunasi. Keduanya masing – masing NS dan MH. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

2 ASN Belum Melunasi Kerugian Negara di Bappeda - Kabar Harian Bima
Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin. Foto: Deno

Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin mengakui itu. Hanya saja dirinya tidak bisa memperjelas berapa jumlah yang belum dilunasi oleh 2 orang tersebut. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

2 ASN Belum Melunasi Kerugian Negara di Bappeda - Kabar Harian Bima

“Masih ada 2 orang yang belum melunasi, 2 orang lainnya sudah,” terang Zainuddin di ruangannya, Jumat (3/1). (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

Kendati demikian, hingga saat ini progres pengembalian kerugian negara tersebut tetap signifikan dan pihaknya tetap mendorong oknum ASN yang terlibat untuk tetap mengembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Waktu pengembaliannya 2 tahun,” katanya. (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)

Ditanya sampai kapan waktu pengembalian itu berakhir? Zainuddin enggan menyebutkan. Ia justru menyarankan agar bertanya langsung kepada Inspektorat Kota Bima. Sebab, BPKAD hanya bertugas untuk menerima setoran pengembalian.  (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

Soal proses hukum yang tengah dijalani 4 orang yang terlibat, Zainuddin juga tidak ingin berkomentar. Termasuk soal penyitaan sejumlah aset yang dimiliki oleh pihak yang bertanggungjawab tersebut.

“Proses hukum dan penyitaan aset, saya no comment,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang pasti ASN yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara miliaran rupiah itu sudah memiliki kesanggupan untuk membayar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

*Kahaba-01