Kabar Bima

Walikota Bima Hadiri Sidang dan Tak Maafkan Adv Aji Mesy

374
×

Walikota Bima Hadiri Sidang dan Tak Maafkan Adv Aji Mesy

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima H Muhammad Lutfi menghadiri sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baiknya sebagai Wali Kota Bima, Senin siang (6/1) di Pengadilan Negeri Raba Bima. (Baca. Diduga Hina Walikota Bima di Medsos, ADV Aji Mesy Dilapor Polisi)

Walikota Bima Hadiri Sidang dan Tak Maafkan Adv Aji Mesy - Kabar Harian Bima
Walikota Bima menjadi saksi korban pada sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Foto: Ist

Orang nomor satu di Kota Bima hadir menjadi saksi korban dan menyampaikan kesaksiannya pada perdana yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima Haris Tewa. (Baca. Hina Walikota di Medsos, Aji Mesy Minta Maaf)

Walikota Bima Hadiri Sidang dan Tak Maafkan Adv Aji Mesy - Kabar Harian Bima

Dalam sidang tersebut, ada 5 barang bukti postingan status dari akun terdakwa Adv Aji Mesy alias Muhammad Yasin. Satu di antaranya menyentil banyaknya sapi yang berkeliaran di Lapangan Serasuba dan tidak mampu diurus.

Pada kesaksiannya, Walikota Bima mengakui postingan tersebut telah menyamakan dirinya dengan sapi. Termasuk kritikan kebijakan pemerintahan yang diungkapkan dengan kata-kata  prostitusi, lokalisasi dan pemerkosa.

“Itu penghinaan dan tendensius. Sejak kapan saya jadi pemerkosa,” tegas Lutfi menjawab pertanyaan hakim mengenai unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud.

Selain itu, Walikota Bima juga mengungkap beberapa postingan akun Adv Aji Mesy yang menyeret nama istri dan anaknya. Serta tuduhan, bahwa walikota menelantarkan anak. Sayangnya, ungkapan walikota yang berkaitan dengan keluarganya ini tidak masuk dalam BAP.

Lutfi juga mengaku, sejak postingan diunggah dalam akun Facebook dan dilaporkan ke polisi, terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban.

“Urusan maaf juga nanti setelah proses persidangan selesai. Biarkan hukum jadi panglima,” katanya.

Terhadap ini, PH terdakwa Imran sempat mengajukan barang bukti pemberitaan pernyataan walikota yang telah memaafkan terdakwa. Namun, hal tersebut belum diizinkan oleh ketua Majelis hakim untuk diungkap.

Sementara Adv Aji Mesy mengakui dan membenarkan 5 postingan yang telah diajukan dalam BAP. Ia pun langsung meminta maaf dalam persidangan.

Sementara itu, saksi kedua atas nama Rafi’in masuk setelah walikota menyampaikan kesaksian. Rafi’in mengakui, awalnya ia mengetahui postingan Adv Aji Mesy dan melaporkannya kepada walikota, hingga walikota mengambil langkah hukum melaporkannya ke polisi.

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi tambahan lainnya.

*Kahaba-01