Kabar Bima

Sebanyak 33 BPD di Kecamatan Parado Dilantik

247
×

Sebanyak 33 BPD di Kecamatan Parado Dilantik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 33 anggota BPD masa bhakti 2020 – 2025 pada 5 desa di Kecamatan Parado, yakni Desa Lere, Rato, Wane, Kanca dan Kuta, dilantik di aula Kantor Camat Parado, Rabu (8/1).

Sebanyak 33 BPD di Kecamatan Parado Dilantik - Kabar Harian Bima
Camat Parado Kepala Baharudin bersama Kepala DPMDes Tajuddin saat menghadiri pelantikan BPD di kecamatan setempat. Foto: Ahyar

Camat Parado Baharudin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik. Semoga, amanah yang diberikan oleh masyarakat bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan fungsinya sebagai mitra dan mengawasi kinerja pemerintah desa.

Sebanyak 33 BPD di Kecamatan Parado Dilantik - Kabar Harian Bima

“Segera lakukan rapat pemilihan ketua dan struktur kepengurusan BPD masing-masing,” sarannya.

Kata dia, BPD yang baru saja dilantik harus segera melakukan rapat evaluasi tentang kinerja BPD lama, termaksud menyusun laporan anggaran melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“BPD harus menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMDes Tajuddin mengatakan, jumlah BPD di Kabupaten Bima sebanyak 1.930 orang. Kalau dijumlahkan dengan kesiapan dana desa untuk gaji BPD mencapai 17 M per bulan.

“Dalam setahun uang yang digunakan untuk gaji BPD mencapai Rp 100 M lebih,” sebutnya.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, peran BPD sangat penting. Yakni merumuskan Peraturan Desa (Perdes) bersama Pemdes, menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Pemdes.

Ia membeberkan, setiap tahun negara mengelontorkan anggaran yang besar ke masing-masing desa. Ada yang Rp 1,5 miliar, Rp 1,8 miliar dan bahkan tahun 2020 ada yang mencapai Rp 2 miliar. Pengelolaan anggaran itu tidak bisa dilakukan sewenang-wenang, tapi harus merujuk pada ketentuan dan aturan.

“Desa memiliki kewenangan mengelola. Tapi BPD mengawasi,” bebernya.

Tajuddin menambahkan, BPD merupakan mitra pemerintah desa. Sehingga kerjasama yang baik membangun desa harus dilakukan antara 2 BPD dan Pemdes.

“Ada BPD yang melaporkan Kades ke Tipikor dan Kejaksaan. Padahal itu bukan tupoksi BPD,” pungkasnya.

*Kahaba-09