Kabar Bima

KPU Kota Bima Tanda Tangan Perjanjian Kinerja Tahun 2020

232
×

KPU Kota Bima Tanda Tangan Perjanjian Kinerja Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima menandatangani perjanjian kinerja tahun 2020, Senin kemarin. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilakukan setelah melewati proses pembahasan dalam rapat pleno, diikuti Komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubag Lingkup KPU Kota Bima.

KPU Kota Bima Tanda Tangan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 - Kabar Harian Bima
Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima menandatangi perjanjian kinerja tahun 2020. Foto: Ist

Ketua KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem pemerintahan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

KPU Kota Bima Tanda Tangan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 - Kabar Harian Bima

Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari Ketua KPU Kota Bima sebagai pemberi amanah kepada Sekretaris KPU Kota Bima sebagai penerima amanah, untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja ini, diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pemberi amanah dengan penerima amanah, atas kinerja terukur yang berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” ujarnya.

Penyusunan penetapan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara pemberi amanah dengan penerima amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Kemudian, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Serta sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi untuk pemberian penghargaan atau sanksi.

“Tujuan terakhir adalah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” jelas Ketua KPU Kota Bima, Mursalin.

Perjanjian Kinerja menurut Mursalin, biasanya dilampiri dengan lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja.

“Nanti ada lampirannya, semuanya akan disesuaikan dengan kegiatan serta anggaran yang ada dalam RKA,” pungkasnya.

*Kahaba-01