Kabar Bima

Penjualan Pupuk Paketan Cekik Petani, Dimana Bupati Bima dan KP3

366
×

Penjualan Pupuk Paketan Cekik Petani, Dimana Bupati Bima dan KP3

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Meski larangan agar penjualan pupuk subsidi tidak boleh paketan dengan pupuk non subsidi, namun kenyataanya di lapangan penjualan peketan tetap saja dilakukan oleh pengecer.

Penjualan Pupuk Paketan Cekik Petani, Dimana Bupati Bima dan KP3 - Kabar Harian Bima
Warga saat menerima pupuk yang dijual paketan. Foto: Firman

Seperti yang terjadi di Kecamatan Wawo, penyaluran pupuk sejumlah pengecer hingga hari ini masih memakai pola paketan. Kendati diprotes masyarakat. Tapi setiap 2 zak paket subsidi mendapatkan non subsidi 1 sak.

Penjualan Pupuk Paketan Cekik Petani, Dimana Bupati Bima dan KP3 - Kabar Harian Bima

“Harga 2 sak subsidi ditambah 1 sak non subsidi ukuran 20 kg itu harganya Rp 430 ribu,” ujar Feri, warga setempat, Selasa (14/1).

Sementara itu, keterangan dari pengecer mengatakan hal ini terpaksa dilakukan. Karena sebagai pengecer, tetap dibebankan untuk menerima pupuk non subsidi oleh distributor.

“Distributor disetiap menyalurkan pupuk subsidi juga diberikan pupuk non subsidi,” ungkapnya.

Sementara itu mantan Ketua KNPI Kecamatan Wawo Arifudin, yang juga ada di tempat penyaluran pupuk mengatakan, kondisi ini sudah berbanding terbalik dengan imbauan Bupati Bima dan tim KP3.

Kebiasaan pengecer selama ini menurutnya, jika petani mendapatkan pupuk subsidi 10 sak, baru dibebankan 1 sak non subsidi. Di akhir 2019 atau awal tahun ini, justru tidak lagi. Dari 8 sak subsidi ditambah 1 sak non subsidi, kemudian berubah menjadi 2 sak subsidi ditambah 1 sak non subsidi ukuran 20 kg.

“Kondisi ini mencekik masyarakat. Distributor atau pengecer jangan manfaat kesempatan dalam kesempitan,” sorotnya.

Ia menegaskan, uang membeli pupuk ini hasil uatng kiri kanan. Baik itu dari kerabat, tetangga, bahkan gadaikan emas hingga pinjaman Bank.

Dirinya menanyakan dimana Bupati Bima dan KP3 yang selama ini hanya keluarkan imbauan dan surat edaran. Karena di lapangan distributor dan pengecer masih saja menjual pupuk tidak sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan.

“KP3 juga jangan asal mengeluarkan pernyataan akan menindak tegas jika masih muncul praktek-praktek penjualan pupuk paketan atau di atas het. Turun lapangan saat penyaluran agar diketahui masalah yang sebenarnya,” sentil Arifudin.

*Kahaba-08