Kabar Bima

Harga Pupuk Subsidi Kesepakatan Asosiasi Pengecer Bolo Sepihak dan Cekik Petani

279
×

Harga Pupuk Subsidi Kesepakatan Asosiasi Pengecer Bolo Sepihak dan Cekik Petani

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Baru-baru ini Asosiasi Pengecer Resmi Pupuk Subsidi Kecamatan Bolo mengeluarkan surat kesepakatan bersama seluruh pengecer pupuk subsidi di wilayah setempat, tentang harga pupuk subsidi jenis Urea.

Harga Pupuk Subsidi Kesepakatan Asosiasi Pengecer Bolo Sepihak dan Cekik Petani - Kabar Harian Bima
Sekretaris DPC GPM Bima Raya Ardiansyah. Foto: Ist

Surat dengan Nomor: 005/AP-PB.BL/I/2020 dituangkan kesepakatan bahwa mereka akan menjual Pupuk Bersubsidi Jenis Urea kemasan 50 Kg ditambah Urea Non Subsidi 5 Kg dengan harga Rp 140.000.

Harga Pupuk Subsidi Kesepakatan Asosiasi Pengecer Bolo Sepihak dan Cekik Petani - Kabar Harian Bima

Surat keputusan bersama pengecer resmi pupuk subsidi Kecamatan Bolo itu sontak mendapat perhatian dan tanggapan dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Bima Raya.

Sekretaris DPC GPM Bima Raya Ardiansyah mengatakan, keputusan bersama yang dikeluarkan asosiasi pengecer resmi pupuk subsidi itu sepihak, dan sangat merugikan petani. Pasalnya, petani sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan kesepakatan itu.

“Ini namanya mencekik petani. Mereka dipaksa untuk membeli pupuk dengan harga di atas HET,” ujarnya, Kamis (16/1).

Menurut dia, kesepakatan itu juga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020 yakni mengatur tentang HET Pupuk subsidi.

“Pupuk subsidi ini sudah punya harga HET. Pengecer tidak punya hak menentukan harga baru di atas HET,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan. Sehingga semua sudah diatur, baik soal harga maupun cara penjualan.

“Apa dasarnya mereka membuat pola penjualan sendiri dan harga di atas HET,” ketusnya.

Karena itu, ia meminta kepada Distributor Pupuk Subsidi dan PT Pupuk Kaltim agar memperhatikan ulang pengecer pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Bolo. Mereka perlu diberi pembinaan dan teguran. Jika perlu cabut izin pengecer yang memeras rakyat seperti itu.

Ardiansyah menambakan, meskipun asosiasi itu beralasan kesepakatan itu diambil karena kebutuhan pupuk petani lebih besar dari ketentuan dari pemerintah. Misalnya untuk 1 (Ha) petani memakai 500 Kg, sementara jatah dari pemerintah hanya 250 Kg kekurangan kebutuhan petani yaitu 250 Kg/Ha. Juga berdasarkan kebiasaan menjual kepada petani selama ini. Namun hal itu tidak dibenarkan, karena telah melanggar ketentuan dan aturan yang lebih tinggi.

“Kami tegaskan, Distributor dan PT Pupuk Kaltim harus atensi khusus masalah pengecer di Kecamatan Bolo,” pintanya.

*Kahaba-10