Kabar Bima

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Begini Tanggapan BKPSDM Kota Bima

634
×

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Begini Tanggapan BKPSDM Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Nasib tenaga honorer kini di ujung tanduk. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk menghapus segala jenis pegawai honorer di instansi pemerintah.

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Begini Tanggapan BKPSDM Kota Bima - Kabar Harian Bima
Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Rusdhan. Foto: Bin

Disunting dari laman Okezone.com, dari rapat itu tertuang 5 kesimpulan, salah satunya sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Begini Tanggapan BKPSDM Kota Bima - Kabar Harian Bima

Kesimpulan pertama, terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

Kedua, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

Ketiga, Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

Keempat, terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.

Kelima, Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.

Terhadap kesepakatan ini, lantas bagaimana dengan Pemerintah Kota Bima. Sekretaris BKPSDM Kota Bima Rusdhan yang dikonfirmasi mengakui adanya informasi tersebut. Namun pada prinsipnya, pemerintah daerah tetap akan tunduk dan patuh terhadap kebijakan dan aturan pusat.

“Kalau ada aturannya seperti itu, kita akan patuh,” terangnya.

Namun pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ada 2 kompeten ASN, pertama adalah ASN itu sendiri dan kedua yakni Pegawai P3K.

“Setelah munculnya regulasi baru, intinya pemerintah daerah tetap akan patuh,” jelasnya.

*Kahaba-01